Ahli waris almarhum Mitai mengaku keberatan dan menolak dengan hasil putusan adat yang dilaksanakan 15 September lalu. Mereka menolak hasil sidang adat yang mengadili perkara dengan PT Baratama Putra Perkasa lantaran isi putusannya tidak sesuai dengan hasil persidangan dan persidangan lapangan yang dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Wanto kuasa warga ahli waris Mitai yang juga Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Tantara Lawung Adat Mandau Telawang Kalimantan Tengah.
“Putusan yang dilaksanakan beberapa waktu lalu kami pastinya menolak putusan itu dan kami menganggap putusan itu tidak sesuai dengan aturan adat yang tertuang dalam surat kami,” kata Wanto, Rabu 7 Oktober 2025.
Seyogyanya, kata dia saat putusan itu ada kesepakatan damai ada yang namanya tetek pali. Disitu kedua belah pihak memegang tetek pali itu dan tidak dilakukan oleh mereka pihak kedamangan atau majelis.
“Kami keberatan dengan adanya pihak yang turut dituduh atau menghukum seseorang, karena kegiatan menanam sawit hingga membawa tulang belulang itu dilakukan oleh ahli waris bukan oleh Sugiansyah,”kata Wanto yang juga Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Tantara Lawung Adat Mandau Telawang Kalimantan Tengah.
Selanjutnya mereka mengambil langkah Upaya hukum membawa persoalan itu hingga ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah hingga kepada Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk meninjau kembali perkara tersebut yang mana tidak berpihak kepada masyarakat adat.
“Kami akan ke DAD hingga MADN untuk melaporkan perkara ini sehingga tidak melukai marwah adat kita karena putusan ini pihak hakim adat itu justru mereka yang melakukan pelanggaran adat.”katanya.
Bahkan kata dia hasil sidang pemeriksaan dilapangan tidak dijadikan dalam pertimbangan majelis hakim adat tersebut.
“Padahal jelas dilapangan ditemukan tengkorak serta tulang belulang namun itu bertolak belakang dengan putusan hukum adat yang hakim adat itu terbitkan,” ungkapnya.
Ditegaskannya apabila pelaksanaan eksekusi terhadap putusan itu dilakukan dengan paksa dan menambah rusaknva makam-makam leluhur Mitai serta merusak hak ulayat Mitai.
“Kami sebagai pendamping Ahli Waris Mitai tetap mengawal dan mengajukan banding Sidang ke tahap yang lebih tinggi lagi dan perlu ditegaskan meminta Damang Mantir Bakas Basara tidak melakukan eksekusi sepihak guna menjaga stabilitas keharmonisan umat di Kabupaten Kotawaringin Timur khususnya serta antara pihak tidak saling bertikai berkepanjangan,”tegasnya.
Diketahui konflik antara ahli waris alm Mitai ini sudah bergulir sejak lama. Puncaknya Ratusan massa dari keluarga almarhum Mitai yang berada di Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, mendatangi kantor PT Bratama Putra Pratama (BPP) Grup Sinar Mas Forestry, kehadiran massa tersebut untuk menuntut ganti rugi lahan yang diduga telah digarap oleh perusahan tersebut.
Menurut perwakilan keluarga Mitai, Sugiansyah mengatakan, lahan yang digarap tersebut di dalamnya ada makam almarhum Mitai yang merupakan kakek buyut mereka. Sebab, makam itu ditengarai dirusak, maka pihak keluarga almarhum Mitai meminta ganti rugi atas rusaknya makam tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.