banner 130x650

Ancam Pidana Seumur Hidup Firli Bahuri Kasus Pemerasan & Gratifikasi SYL

Firli Bahuri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak hanya menerapkan pasal pemerasan, Firli Bahuri juga diancam dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Firli menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Firli Bahuri juga terancam pidana penjara seumur hidup.

Kapolda Metro Jaya melalui Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.

BACA JUGA :  Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

“Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.

“Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya. Ada pula dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat,” demikian Ade.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Hukum Bermain, Firli Bahuri Bakal Terus Manfaatkan Jabatannya di KPK

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca