banner 130x650

Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Metro
Foto : Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kapolda Metro Jaya melalui Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat Konferensi Pers mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka Firli Bahuri berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” kata Ade Safri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

Menurutnya berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara, kamu temukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Hukum Bermain, Firli Bahuri Bakal Terus Manfaatkan Jabatannya di KPK

” Ditemukan bukti yang cukup saat gelar perkara, untuk menetapkan FB sebagai tersangka,” tegas Ade Safri.

Kasus Firli Bahuri diketahui dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Pengaduan itu berisikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada Menteri Pertanian pada perkara Korupsi Kementan tahun 2021.

Setelah serangkai penyelidikan oleh Polda Metro Jaya selanjutnya dinaikkan kasusnya menjadi penyidikan.

Dalam kasus pemerasan tersebut Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo di lapangan Badminton.

BACA JUGA :  Polres Metro Jakbar dan Polsek Kebon Jeruk Bagikan 350 Paket Sembako Gratis di Bulan Ramadhan

Dan Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan, selain Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri (FB) juga diperiksa 91 orang saksi dan malam Rabu malam Polda Metro Jaya mengelar konferensi Pers dengan menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca