Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang H Syamsu menekankan kepada pihak RSUD Murjani Sampit untuk mengedepankan fungsi sosial dalam melayani pasien.
Apalagi statusnya merupakan Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yang mana pendanaanya berasal dari APBD Kotawaringin Timur.
“Saya tekankan kepada siapapun pihak yang ada di RSUD Murjani tolong kita tidak henti-hentinya untuk mengedepankan fungsi sosial, nilai-nilai kemanusiaan yang harus diutamakan,” ungkap Dadang pada Rabu, 12 Januari 2022 kepada awak media MentayaNet.
Ia mencontohkan ketika ada pasien yang masuk di RSUD itu hal pertama yang harus dilakukan yakni dilakukan pertolongan secara cepat dan tidak lagi menunggu mengurus adminitrasi dan lain sebagainya.
“Misalnya ada pasien masuk jangan ditanya dulu siapa penjaminnya ada uangnya atau tidak,” tegas Dadang.
Pastinya ada BPJS yang sudah dibayarkan Pemerintah Daerah. Pelayanan kesehatan sesuai standar rumah sakit yang berorientasi pada kepentingan pasien menjadi acuan. Hal tersebut mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” tegas Dadang.
Menurut pandangan dari Legislator PAN ini langkah pertama itu pastikan tindakan medis dulu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa manusia.
“Di situ saya katakan nilai kemanusiaan tadi yang harus diutamakan,”tegas mantan Ketua Bapemperda DPRD Kotim ini.
Ia juga mengingatkan agar rumah sakit memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Khususnya untuk kondisi gawat darurat, Rumah Sakit tidak boleh menolak dan menarik uang muka dari pasien.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.