Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Mentaya Hilir Utara harus melaksanakan 11 pakta integritas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Kotim. Mereka yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Muslih, ST., M.A.P Camat Mentaya Hilir Utara dalam sambutannya menyebutkan seluruh anggota PPS yang dilantik harus memegang amanah, kejujuran dan tanggung jawab yang tinggi.
Hadirnya anggota PPS yang dilantik guna menjalankan pemungutan suara sebagai salah satu ujung tombak dari suksesnya penyelenggaraan pemilihan legislatif tersebut.
“Anggota PPS wajib melaksanakan pakta integritas. Itu juga sudah disebutkan saat pengambilan sumpah dan pelantikan kemarin (24 Januari 2023),” kata Muslih kepada MentayaNet.com pada Rabu, 25 Januari 2023.
Pakta Integritas memiliki 11 butir itu dibacakan oleh seluruh anggota PPS di Kotim dan diikuti secara video conference anggota PPS disetiap Kecamatan di wilayah setempat. Dalam artian, mereka telah menyepakati dan harus melaksanakan sesuai dengan yang disebutkan.
Dirinya menjelaskan jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanksi baik moral, sanksi administrasi, dan dituntut sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
KPU Resmi Lantik Anggota PPS Untuk Pemilu Tahun 2024
“Jadi memang harus dilaksanakan sesuai aturan. Sehingga Pemilu dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Butir-butir pakta integritas anggota PPS yakni menyelenggarakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
Menjalankan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu ditingkat desa yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi, dan KPU Kabupaten Kotim dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggung jawab.
Kemudian, memberlakukan secara adil, imparsial, dan kepraktisan kepada peserta pemilu dan para pihak yang memiliki prevensi politik, dan prevensi politik tertentu tanpa terkecuali.
Melayani pemilih untuk mendapatkan sosialisasi, informasi dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka memenuhi hak konstitusional negara.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu dan tetap menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, nonpartisan dan adil.
Baca Juga :
48 Anggota PPS Seruyan Resmi Dilantik, Sekda Harapkan Ini !
Menolak pemberian atau permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip Pemilu yang jujur, adil bagi setiap peserta pemilihan calon pihak-pihak yang memiliki prevensi politik tertentu.
“Ketujuh, mencegah dan tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kedelapan, mencegah pelanggaran Pemilu oleh peserta, simpatisan, masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan,” sebutnya.
Dan tiga poin terakhir adalah melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggara Pemilu.
Membantu KPU Kotim dalam menyelenggarakan Pemilu secara baik. Serta bekerjasama pada akhirnya mandat jabatan sebelum waktu jujur, dan adil.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.