Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Parimus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mendata dan melakukan pengawasan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Kotim.
Menurut Parimus,TKA yang masuk ke Indonesia itu bisa saja menggunakan penyalahgunaan izin, bisa saja salah satunya ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Karena kalau dilihat dari beberapa sudut pandang berbagai investasi yang masuk ke daerah tentu ada yang mempekerjakan tenaga kerja asing,” tuturnya, Jumat, 28 Januari 2022.
Mereka tentunya juga dapat melakukan pelanggaran bermacam-macam mulai dari tidak memikiki izin hingga penyalahgunaan izin secara ilegal.
Ia mencontohkan salah satu bentuk penyalahgunaan izin misalnya ketika seorang pekerja mengajukan izin bekerja di perusahaan perkebunan A, tetapi kenyataannya di perusahaan C.
“Di dalam izinnya tertulis bekerja perusahaan A tapi di lapangan jadi C. Kemudian di dalam surat izinnya bekerja sebagai ahli pertambangan dan lain sebagainya eh ternyata dia disini kerjanya di lapangan bagian pengawasan saja. Ini artinya sudah pelanggaran tidak sesuai dengan izin mereka, kalau bisa langsung dilakukan pencabutan bagi mereka yang melanggar” tegasnya.
Parimus mengakui pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengetahui berapa tenaga kerja asing yang masuk. Data itu ada di Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi setempat.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.