banner 130x650

Waket Komisi III DPRD Kotim Minta Perda Pendidikan Segera Rampungkan

kotim
Foto : Dadang Siswanto - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim (tengah)

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim, Kalimantan Tengah memastikan masyarakat tidak mampu akan mendapatkan bantuan pendidikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Pendidikan. Ia memastikan Perda ini akan segera diluncurkan tahun ini. 

Dadang Siswanto, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim mengungkapkan dengan mengoptimalkan perda pendidikan melalui bantuan pendidikan menjadi tombak utama dalam membantu pelajar diwilayah setempat.

“Beasiswa gerbang mentaya kita tahu itu untuk yang memiliki prestasi. Kita masuk wilayah tidak mampu melalui Perda ini,” ujar Dadang kepada MentayaNet.com pada Jum’at 10 Maret 2023.

banner 1706 x 2560

Ia menambahkan, Perda ini sudah disahkan dan saat ini sedang berproses di Gubernur Kalimantan Tengah. Selain itu, masih ada beberapa ketentuan yang harus diterjemahkan lebih detail melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai peraturan pendukung.

Baca Juga :

DPRD Kotim : Songsong Positif Berdirinya UMSA

“Mudah-mudahan Perbup dalam tempo sesingkat-singkatnya bisa tuntas. Kalau tuntas perubahan anggaran 2023 bisa kita alokasikan anggaran yang ideal,” harap Dadang.

BACA JUGA :  Komisi I Dorong Pemkab Kotim Kejar Target Prioritas Listrik Puluhan Desa

Selama ini, pendidikan dasar merupakan hak setiap warga negara dan negara wajib membiayainya. Tetapi tidak sedikit masyarakat Kotim berhenti sekolah karena keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, dibentuklah Perda Bantuan Pendidikan untuk Masyarakat tidak mampu.

BACA JUGA :  Bulan Ramadhan Tinggal Hitungan Hari, Antisipasi Kenaikan Sembako Mulai Dilakukan

“Ini merupakan bagian pembangunan dalam bidang pendidikan. Sehingga nanti tidak ada lagi alasan bagi masyarakat berhenti sekolah karena terbatas ekonomi,” demikian Dadang.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca