banner 130x650

Azharul Hadi: Kebijakan Guru Non-ASN 2027 Rawan Bikin Krisis Pengajar di Pelosok

Azharul Hadi

Wacana larangan guru non-ASN mengajar mulai 2027 jadi sorotan. Akademisi Kota Sampit meminta pemerintah mengkaji ulang dampak kebijakan itu di daerah, terutama wilayah yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya menegaskan, kebijakan ini merupakan penyesuaian UU Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam UU tersebut, istilah tenaga honorer tidak lagi dikenal dan diganti dengan skema kepegawaian resmi.

“Dalam undang-undang tidak lagi dikenal istilah honorer, yang ada adalah guru non-ASN. Rekrutmen dan penugasan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kementerian bertugas melakukan pembinaan, termasuk peningkatan kualifikasi dan kompetensi,” jelas Mu’ti.

Mu’ti menyebut, penghapusan status honorer dirancang sejak 2024 tapi baru efektif 2027. Implementasi bertahap mempertimbangkan kesiapan sistem dan transisi di daerah.

Saat ini banyak guru non-ASN sudah ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan seleksi PPPK. Bagi yang belum lulus, pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu agar tetap bisa mengajar. “Yang tidak lulus tes PPPK kemudian diberikan status sebagai PPPK paruh waktu,” tambah Mu’ti.

BACA JUGA :  Pasukan Merah Tuntut Plasma 20% ke Perusahaan Sawit Melalui Pemda Kotim

Menanggapi itu, Muhammad Azharul Hadi, S.Kep., Ners.,M.MKes, tenaga pendidik di salah satu universitas di Sampit, menilai aturan ini perlu dikaji komprehensif agar tidak berdampak negatif pada pembelajaran di daerah.

“Kebijakan ini tentu bertujuan untuk menata sistem kepegawaian agar lebih jelas dan profesional. Namun, perlu dilihat kembali kesiapan daerah serta dampaknya terhadap keberlangsungan pendidikan, terutama di wilayah yang masih kekurangan guru. Jangan sampai kebijakan ini justru mengganggu proses belajar-mengajar,” ujarnya.

Azharul menekankan, transisi kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil lapangan: ketersediaan guru dan kesiapan pemda memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.

BACA JUGA :  Mantap! Kapolres Kotim Gelar Jumat Curhat Guna Tampung Aspirasi Masyarakat

Ia juga meminta sosialisasi masif ke guru non-ASN agar tidak ada salah paham di masyarakat. Peningkatan kompetensi guru harus tetap jadi prioritas.

“Dengan adanya penataan status kepegawaian ini, saya berharap sistem pendidikan dapat menjadi lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu tenaga pendidik khususnya di wilayah pelosok desa,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca