DPRD Kotim laksanakan rapat paripurna ke-16 masa persidangan 2 tahun 2024 dalam rangka Penyampaian laporan hasil pembahasan 1 (satu) buah ranperda Pemerintah Daerah tentang Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak.
Badan pembentukan peraturan Daerah DPRD kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo melalui H Badriansyah menyampaikan hasil dengan pihak eksekutif dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah kabupaten Kotim.
H Badriansyah, Anggota Komisi III DPRD Kotim menyebutkan dalam Raperda itu menerangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak. Hal ini sebelumnya DPRD Kotim bersama pihak eksekutif pada 08 – 09 Juli 2024 dan 30 Juli 2024.
Tertuang dalam peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Timur nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah. Sebagaimana di dalam peraturan daerah ini sebagai bentuk perwujudan komitmen dan kompetensi Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD di bidang legislasi daerah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
Hal ini sesuai dengan peraturan daerah pelaksanaan dari UU nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan atas UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Maka badan pembentukan peraturan DPRD kabupaten Kotawaringin Timur bersama dengan pihak eksekutif serta dinas yang membidangi sepakat untuk membahas rancangan peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Timur tentang 1 Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak kabupaten Kotawaringin Timur,” ucap H Badriansyah pada Rabu, 07 Agustus 2024.
Dari hasil pembahasan tersebut telah disetujui dan disepakati beberapa penyempurnaan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia menekankan, kata rancangan dihapuskan kemudian konsentrat menimbang tidak ada perubahan. Sesuai dengan poin 34 dan 35 yang berbunyi tentang peraturan daerah kabupaten Kotawaringin Timur nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Ditambah, peraturan Menteri agraria dan tata ruang nomor 14 tahun 2024 tentang administrasi pertanahan dan masyarakat hukum adat 4 pasal 1 pada angka 44 ada perubahan redaksi yang berbunyi, barisan pertanahan masyarakat adat Dayak yang selanjutnya disebut Batamad adalah sub organisasi majelis adat Dayak dengan adat provinsi kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa.
“Karena mempunyai tugas khusus untuk mengawal perjuangan masyarakat adat Dayak mempertahankan keberadaannya membantu tugas dalam menegakkan hukum adat dan mengapresiasi gangguan terhadap kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia,” bebernya.
Dijelaskan dari peraturan Bupati Kotim yang berbunyi struktur organisasi atau panitia masyarakat hukum adat Dayak sebagaimana dimaksud, pada ayat 2 terdiri atas sekretaris Daerah sebagai ketua di kepala perangkat daerah yang membidangi lembaga lingkungan hidup sebagai tempat.
Ditambah kepala perangkat daerah teknis terkait sesuai dengan karakteristik masyarakat hukum adat Dayak sebagai anggota dan kepala perangkat daerah yang membidangi Kebudayaan sebagai anggota Kantor pertanahan kabupaten Kotawaringin Timur.
“Perlunya peningkatan kesejahteraan, terutama di Sumber Daya Manusia untuk dalam menjaga dan menjalankan tugas untuk perlindungan hukum adat Dayak. Maka harapnya dapat menjadi perhatian khusus untuk bersama,” tegasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.