Bapemperda DPRD Seruyan melakukan uji kelayakan publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A).
Uji publik mengenai Surat Keterangan Tanah Adat ini dilaksanakan di Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah pada Kamis, 24 Maret 2022 bersama Anggota Bapemperda DPRD Seruyan.
“Konsultasi publik ini bertujuan untuk penyempurnaan terkait pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat ini,” ungkap ketua Bapemperda Seruyan kepada awak media MentayaNet.com pada Selasa, 29 Maret 2022.
Baca Juga : DPRD Seruyan : Banyak Konflik Akibat Sengketa Tanah Adat !
Ketua Bapemperda Seruyan Arahman mengatakan, uji publik ini penting untuk melihat persepsi dan tanggapan awal masyarakat terhadap Raperda SKT-A yang nanti akan disahkan.
Di samping itu, lanjutnya, konsultasi publik ini juga bertujuan untuk penyempurnaan terkait pedoman penerbitan SKT-A yang merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Seruyan.
“Semoga dengan adanya pengujian publik ini mengurangi sengketa lahan yang sering terjadi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada kegiatan itu, Arahman beserta Anggota Bapemperda Seruyan memaparkan draft Raperda secara detail pasal demi pasal dan selanjutnya mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan kritikan, saran dan masukan guna penyempurnaan Raperda SKT-A itu.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.