banner 130x650

Bapemperda DPRD Seruyan : Kita Lakukan Uji Publik Raperda SKT-A

DPRD SERUYAN
Photo : Tim Bapemperda DPRD Seruyan saat melakukan uji publik Raperda SKT-A yang dilaksanakan di Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah beberapa waktu lalu.

Bapemperda DPRD Seruyan melakukan uji kelayakan publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Surat Keterangan Tanah Adat (SKT-A).

Uji publik mengenai Surat Keterangan Tanah Adat ini dilaksanakan di Desa Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah pada Kamis, 24 Maret 2022 bersama Anggota Bapemperda DPRD Seruyan.

DPRD SERUYAN
Photo : Ketua Bapemperda DPRD Seruyan

“Konsultasi publik ini bertujuan untuk penyempurnaan terkait pedoman penerbitan surat keterangan tanah adat ini,” ungkap ketua Bapemperda Seruyan kepada awak media MentayaNet.com pada Selasa, 29 Maret 2022.

Baca Juga : DPRD Seruyan : Banyak Konflik Akibat Sengketa Tanah Adat !

Ketua Bapemperda Seruyan Arahman mengatakan, uji publik ini penting untuk melihat persepsi dan tanggapan awal masyarakat terhadap Raperda SKT-A yang nanti akan disahkan.

BACA JUGA :  Waket I DPRD Seruyan Tegaskan PBS Berkontribusi Pembangunan Infrastruktur

Di samping itu, lanjutnya, konsultasi publik ini juga bertujuan untuk penyempurnaan terkait pedoman penerbitan SKT-A yang merupakan salah satu Raperda inisiatif DPRD Seruyan.

“Semoga dengan adanya pengujian publik ini mengurangi sengketa lahan yang sering terjadi,” pungkasnya.

Perlu diketahui, pada kegiatan itu, Arahman beserta Anggota Bapemperda Seruyan memaparkan draft Raperda secara detail pasal demi pasal dan selanjutnya mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan kritikan, saran dan masukan guna penyempurnaan Raperda SKT-A itu.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Seruyan Tekankan Pemkab Untuk Mendukung Pembudidaya Ikan

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca