Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sebagai sentra Gakkumdu dan sebagai sentra penagakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 486 butir (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu tagun 2024.
Untuk itu Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Kotim mengadakan sosialisasi guna menyamakan persepsi dan pemahaman serta pandangan dalam penanganan tindak Pemilu agar sukses Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“ Selain itu untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita semua tentang perundang-undangan dan peraturan yang berkaitan dengan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024,” kata Muhammad Darwis SE, Kasubag Pengawasan Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, di Ruang Dinasty, Aquarius Hotel Sampit, Rabu, 28 Desember 2022.
Baca Juga :
DPRD Kotim Sebut Pemutakhiran Data Penduduk Kunci Sukses Pemilu 2024
Ditambahkannya, kegiatan ini diikuti oleh 45 orang peserta yang terdiri dari anggota Sentra Gakkumdu Kotim, Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan, Pemuda, Mahasiswa dan Instansi Pemerintah yang ada di Kotim, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim.
“ Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, dan peraturan lainnya, dan diikuti 45 orang peserta dari berbagai perwakilan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.