banner 130x650

Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Kotim Gelar Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024

bawaslu
Photo : Kegiatan sosialisasi bawaslu di Kotim

Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan  sebagai sentra Gakkumdu dan sebagai sentra penagakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 486 butir (1) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu tagun 2024.

bawaslu

Untuk itu Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Kotim mengadakan sosialisasi guna menyamakan persepsi dan pemahaman serta pandangan dalam penanganan tindak Pemilu agar sukses Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA :  Purnawirawan Mayor Kopassus, Siap Menerima Amanah dan Melakukan Perubahan Untuk Dapil 1 MB Ketapang Kotim

“ Selain itu untuk menambah wawasan dan pengetahuan kita semua tentang perundang-undangan dan peraturan yang berkaitan dengan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024,” kata Muhammad Darwis SE, Kasubag Pengawasan Pemilu Kabupaten Kotawaringin Timur, di Ruang Dinasty, Aquarius Hotel Sampit, Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga :

DPRD Kotim Sebut Pemutakhiran Data Penduduk Kunci Sukses Pemilu 2024

Ditambahkannya, kegiatan ini diikuti oleh 45 orang peserta yang terdiri dari anggota Sentra Gakkumdu Kotim, Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan, Pemuda, Mahasiswa dan Instansi Pemerintah yang ada di Kotim, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim.

BACA JUGA :  Tentang Kesehatan Mental Pasca Pemilu

“ Kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar UU Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, dan peraturan lainnya, dan diikuti 45 orang peserta dari berbagai perwakilan,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca