Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Natsir melakukan pelatihan kepada para saksi peserta pemilu tingkat kecamatan. Pelatihan tersebut bertujuan agar saksi dapat ikut serta mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kegiatan pelatihan ini tentunya bertujuan untuk menegaskan kepada para saksi peserta pemilu bisa agar ikut turut dalam mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir, 7 Februari 2024.
Natsir mengatakan bahwa, pelatihan tersebut bertujuan untuk menyampaikan kembali kepada para saksi peserta pemilu terkait dengan aturan-aturan yang berlaku di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya dalam aturan, ada dua saksi untuk setiap TPS dan bergantian, yang artinya dalam satu waktu hanya satu saksi yang akan mengawasi.
“Saya berharap dengan adanya tambahan pengawasan dari saksi peserta pemilu, dapat terhindar dari terjadinya tindak kecurangan, sehingga hasil dari pemungutan dan perhitungan suara bisa betul-betul dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang,” tegasnya.
Saksi juga dapat menyampaikan keberatannya dan harus dicatat oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) jika mendapati ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengawas TPS juga wajib mencatat laporan dari saksi tersebut.
“Saksi boleh menyampaikan keberatannya, tetapi keberatan tersebut tetap akan di proses oleh Bawaslu untuk memastikan kebenarannya jika memang terjadi pelanggaran dan akan ditindak lanjuti ke arah pidana, etik dan juga lainnya,”
Jika laporan saksi terbukti maka akan dijadikan perkara dalam Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan itu sudah kewenangan Mahkamah Konstitusi,”ucapnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.