Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Natsir telah menghentikan kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan calon legislatif dalam Pemilu 2024. Hal tersebut dilakukan setelah melewati pengkajian.
“Untuk saat ini pihak kami Bawaslu Kotim telah menghentikan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, karena setelah hasil klarifikasi dan dilakukan kajian status laporan dihentikan,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, 16 Februari 2024.
Dirinnya mengatakan bahwa, kasus tersebut diberhentikan karena pada saat proses klarifikasi pada laporan tidak terbukti senagai pelanggaran pemilu maupun juga pelanggaran netralitas ASN. Oleh karena itu, hasil plenonya diberhentikan dan sudah diumumkan.
Sebelumnya Bawaslu Kotim telah memanggil beberapa terlapor yang diduga melakukan pelnggaran netralitas Pemilu 2024. Bawaslu Kotim telah melakukan pemanggilan kepada para terlapor dan hasilnya tidak ada yang membuktikan kepada para terlapor.
Sementara itu yang melaporkan Nurahman Ramadhani meminta agar Bawaslu Kotim terus memeriksa dan melakukan koreksi kembali status laporan, karena dirinya sangat yakin bahwa laporan tersebut melanggaran atutan netralitas Pemilu mulai dari undang-undang sampai dengan peraturan pemerintah.
Dirinya juga akan melanjutkan laporan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait dengan dugaan Bawaslu Kotim yang berpihak dalam kasus tersebut dan menurutnya Bawaslu Kotim harus mendapatkan sanksi terkait dengan pelanggaran kode etik dari DKPP.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.