banner 130x650

Bupati Kotim Halikinnor Sebutkan Persyaratan Pj Sekda, Ini Kretarianya

Kotim
Foto : Bupati Kotim - H Halikinnor

Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor menyampaikan beberapa kriteria pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebentar lagi kosong. Salah satu persyaratan Penjabat Sekda Kotim harus dua kali menduduki jabatan Eselon II, serta belum memasuki masa pensiun.

Bupati juga mengatakan bahwa usia maksimal adalah 58 tahun, atau minimal sudah dua tahun sebelum masuk masa pensiunnya. Namun hal itu menunggu persetujuan Pemerintah Pusat mengelai pelaksanaan Sistem Job Fit atau Uji Kompetensi.

“Untuk saat ini kita juga masih menunggu persetujuan dari pusat mengenai job fit tersebut untuk mengisi jabatan Sekda Kotim tersebut. Jika sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat, maka akan dilaksanakan job fit tersebut,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, 23 Juni 2024.

BACA JUGA :  Halikinnor Resmi Melantik 838 P3K di Kotim

Diketahui pelaksanaan job fit atau uji kompetensi jabatan Sekda Kotim paling lambat dilakukan pada Agustus 2024, karena Fajrurrahman yang saat ini menjabat akan pensiun pada September 2024. Jika tidak ada informasi lebih lanjut dari pusat, maka dirinya yang akan menunjuk Penjabat (Pj).

Saat ini Halikinnor belum menilai secara penuh siapa pejabat tinggi yang dapat mengisi jabatan Sekda. Job fit biasaanya digunakan pada perusahaan melalui kepribadian, soft skills, pengalaman, dan nilai-nilai yang dimiliki dalam bekerja.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Pelukan Hangat dan Harapan: Bupati dan Wakil Bupati Kotim Menyambut Jamaah Haji Penuh Kasih Sayang

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca