banner 130x650

Bupati Kotim : TPP Akan Dibayar Paling Lambat Akhir Bulan Januari 2024

Bupati

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) bersama dengan Bupati Kotim, H. Halikinnor akan segera menuntaskan pembayaran tunggakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) paling lambat pada akhir bulan Januari 2024.

“Saya menargetkan untuk dapat melunasi utang pinjaman terhadap TPP, dana desa dan hal-hal lain yang berkaitan kewajiban Pemerintah Daerah, dan semoga hal itu dapat kita selesaikan pada tahun 2024 ini,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa 9 Januari 2024.

Halikinnor mengatakan, untuk membayar hutang daerah tersebut sudah masuk pada 27 Desember 2023. Pihaknya berencana TP dibayar lunas bulan Desember 2023. Namun karena dana masuk akhir tahun, maka pihaknya menyelesaikan bulan Januari 2024.

banner 1706 x 2560

“Saya berharap paling lambat Akhir Januari selesai semua, sehingga kita dapat menatap tahun 2024 tidak ada lagi beban yang belum terselesaikan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Megah dan Berkelas, MTQ ke-54 Kabupaten Kotawaringin Timur Resmi Dibuka

Ini juga merupakan upaya maksimal dari Pemkab Kotim beberapa kali kita kementerian keuangan. Dirinya berharap ke depannya TPP tidak lagi tersendat dan setiap bulan dapat rutin dibayarkan dan tidak ada keterlambatan lagi.

Sementara itu, target pendapatan 2023 sesuai KMK mendapatkan dana kurang bayar tahun 2022-2023 totalnya Rp170 miliar. KMK itu untuk pendapatan daerah tahun 2023 sehingga penerimaan pendapatan daerah tahun 2023 dari target R2,297 triliun tercapai Rp2,3 triliun lebih atau 101 persen.

BACA JUGA :  Taman Kota Sampit Kembali Menjadi Titik Lokasi Pasar Ramadhan

“Kedepannya semua kewajiban terhadap ASN ataupun lainnya dapat terselesaikan dibulan Januari ini. Harusnya Desember kemarin tetapi masuknya persis di akhir 2023 sore sehingga teman-teman dari BAD tidak sempat untuk mengeluarkan atau membayarkan,” ucapnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca