Sengketa lahan antara PT Salonok Ladang Mas (SLM) dengan Keluarga Jainudin Cs warga Desa Sembuluh II, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan dengan berakhir damai, Jumat 1 April 2022
Bupati Seruyan Yulhaidir mengatakan Alhamdulilah , setelah melalui perjalanan panjang dan berliku, proses mediasi dan ganti rugi lahan antara sdr Jainudin dkk dari Desa Danau Sambuluh dengan PT Salonok Ladang Mas, sudah selesai dengan damai.
“Saya meminta kepada seluruh perusahaan Perkebunan Besar Kelapa Sawit (PBS) yang ada di Seruyan, yang masih ada persoalan sengketa lahan agar segera diselesaikan dengan arip dan bijaksana dengan tetap mengedepankan azas musyawarah mufakat,” pinta Yulhaidir Bupati Seruyan, Sabtu, 2 April 2022.
Baca Juga : Sengketa Lahan Antara PT Salonok Ladang Mas dan Keluarga Jainudin Cs Berakhir Damai
Demikian juga lanjutnya Bupati Seruyan, bagi perusahaan perkebunan besar kelapa sawit yang belum melaksanakan kewajiban pembangunan plasma untuk masyarakat , agar dilaksanakan, terutama yg sudah mendapatkan pelepasan kawasan hutan dari kementrian KLHK .
“ 20 % dari ijin yang dilepaskan diberikan kepada masyarakat dalam bentuk plasma atau ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam SK pelepasan kawasan hutan dari KLHK yang diberikan kepada masyarakat. Demikian juga yang masih dalam proses pelepasan kawasan hutan , agar segera di selesaikan proses pelepasannya,” ucapnya.
Menurut Bupati, agar kewajiban membayar BPHTB kepada negara dibayarkan dan plasma untak masyarakat sesuai dengan SK KLHK segera tunaikan .
“ Saya sebagai Kepala Daerah akan tetap memantau, mengawal dan memperjuangkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan peraturan per undang- undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (3)
Komentar ditutup.