Persoalan tidak direalisasikannya plasma 20% dari PT Tapian Nadenggan Sinar Mas Group, Seruyan untuk masyarakat sempat terjadi aksi besar-besaran, dan menuntut paksa menutup pabrik yang bergerak di bidang kelapa sawit itu.
Bupati Seruyan, Yulhaidir bertempat di Gedung Olahraga Kecamatan Hanau, Pembuang Hulu memimpin agenda pertemuan dalam rangka pembahasan lanjutan kewajiban plasma 20% yaitu pembangunan kebun masyarakat dari pelepasan kawasan hutan.
Selain Bupati Seruyan, pelaksanaan ini turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Adhian Noor, S.IP., M.A.P., Perwira Penghubung 1015 Kodim Sampit, Kepolisian Resor Seruyan, Kepala DKPP Kabupaten Seruyan, Ketua Harian DAD Kabupaten Seruyan, Ketua APDESI Kabupaten Seruyan dan Camat Hanau, Camat Danau Seluluk, Camat Batu Ampar, Damang Kecamatan Hanau, Kepala Desa terkait serta Manajemen PT. Tapian Nadenggan (Eks. PT. Lestari Unggul Jaya).
Dalam rangka penyelesaikan permasalahan yang terjadi dilapangan pihak Manajemen PT Tapian Nadenggan (Eks. PT. Lestari Unggul Jaya) menawarkan solusi dan jalan keluar dengan pola kemitraan angkutan produksi dalam kebun.
Baca Juga :
Tidak Ada Realisasi Plasma PT Tapian Nadenggan Ditutup dan Dipasang Portal Adat
Sementara itu, Ketua Harian DAD Kabupaten Seruyan, Nurhadi mengatakan kedua belah pihak saling mengajukan penawaran dan belum sama-sama menyetujui.
“Saya berharap dapat diselesaikan dengan win win solution dan berakhir dengan sama-sama menerima masukan dengan baik. Sehingga apa yang diperjuangkan APDESI bisa dirasakan oleh masyarakat,” ucap Hadi kepada MentayaNet.com pada Selasa, 01 November 2022.
Terkait dengan adanya perimbangan antar sesama kedua belah pihak, Bupati Seruyan dan PT Tapian Tapian Nadenggan berusaha mencari jalan terbaik agar masyarakat dan perusahaan besar swasta terus terjalin dengan baik.
Hal ini seraya menunggu proses pembentukan Koperasi dan pendataan Calon Petani, namun pihak masyarakat belum bisa menerima tawaran tersebut.
“Semoga semuanya mendapatkan solusi yang terbaik,” pungkasnya.
Dari informasi yang terhimpun jika tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki masyarakat maka pihak Manajemen PT Tapian Nadenggan (eks PT. Lestari Unggul Jaya) yang hadir meminta waktu untuk disampaikan ke pimpinan pusat dan hasilnya akan disampaikan secara tertulis kepada Masyarakat melalui Pemkab, APDESI dan DAD terkait dengan usulan masyarakat tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.