Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beragam respons muncul adanya wacana penghapusan tenaga honorer. Tidak Ketinggalan, Bupati Seruyan Yulhaidir turut membela untuk mempertahankan Tenaga Honorer yang ada di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya sebagai Bupati Seruyan akan tetap mempertahankan tenaga honor daerah,” katanya disaat penyampaian paparan pada 26 Januari 2022, jam 14.00 WIB , di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.
Baca Berita Terkait : Tenaga Honorer di Ujung Tanduk, Outsourcing-kah Solusinya ?
Ia mengatakan tenaga honorer yang direkrut pemerintah daerah memiliki peranan yang sangat krusial dalam menunjang pelayanan publik. Keterbatasan ASN yang terdapat dalam sebuah instansi terbantu dengan adanya tenaga honorer. Apabila memang pemerintah bersikukuh untuk menghilangkan tenaga honorer, harus ada solusi yang ditawarkan.
“Tenaga Honor daerah di Seruyan sangat memiliki peran yang sangat penting dan krusial untuk menunjang pembangunan dan pelayanan publik,” tuturnya.
Diketahui pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.
Ia berharap, jika pemerintah tetap ingin menerapkan penghapusan honorer pada 2023, agar mempercepat proses seleksi PPPK. Sementara guru yang sudah mengikuti seleksi, agar diloloskan.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.