banner 130x650

Bupati Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit Laksanakan MoU Sidang Luar Pengadilan

seruyan

Bupati Seruyan Bapak Yulhaidir menghadiri sekaligus melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama Tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Pengadilan antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit/Kelas I B, pada Rabu 22 Februari 2023, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Seruyan.

Bupati Seruyan Bapak Yulhaidir menyambut baik kegiatan ini karena merupakan sinergitas, mempererat tali silaturahmi antara Pemkab Seruyan dengan Pengadilan Negeri Sampit Kelas I B dalam hal kependudukan, demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Seruyan.

Baca Juga :

Nahkan! DKPP Ditegaskan Pantau Rotasi Penggunaan Alsintan di Seruyan

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini tentunya berdampak positif bagi masyarakat dalam hal memberi kepastian hukum, masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan negeri, cukup melaporkan ke dinas kependudukan atau kecamatan terdekat, nantinya pihak kecamatan yang akan langsung mendatangi dan mengadakan sidang di kantor Disdukcapil atau di kecamatan-kecamatan yang telah di sepakati.

banner 1706 x 2560

“Dengan ini semoga bisa mempermudah masyarakat dalam mengurus segala kepentingannya,” ucap Yulhaidir.

BACA JUGA :  Warga Desa Bangkal Kabupaten Seruyan Tagih Janji PBS Realisasikan Plasma 20 Persen
seruyan
Photo : Bupati Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit Laksanakan MoU Sidang Luar Pengadilan

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa bagi warga masyarakat yang mengurus administrasi nikah, bisa mendapatkan dispensasi nikah bagi warga yang belum sampai usia sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemkab Seruyan dan Polri Gelar Hari ke-78 Bhayangkara

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit Febri Purnamavita, S.H., M.H.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca