banner 130x650

Bupati Seruyan : Tidak Boleh Gunakan Mobil Dinas, Jika Melanggar Ingat Sanksi Menanti !

Seruyan
Photo : Bupati Seruyan - Yulhaidir

Informasi datang dari Bupati Seruyan Yulhaidir yang melarang seluruh pejabat dan pegawai menggunakan mobil dinas atau plat merah digunakan mudik Lebaran 1443 Hijriah.

Diungkapkan langsung oleh Bupati Seruyan adanya larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran ini berlaku bagi semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan dan sekitarnya, hal ini guna menjaga inventaris yang telah disediakan pemkab untuk kepentingan dinas bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : DPRD Seruyan : Jangan Suka Dijadikan Kelinci Percobaan, Pemkab Harus Buka Telinga

“Sebenarnya larangan ini sudah sejak dulu tapi masih banyak yang gak paham aturan. Jadi siapapun tidak diperkenankan menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran, tanpa pengecualian,” ungkap Yulhaidir kepada MentayaNet.com pada Kamis,21 April 2022.

banner 1706 x 2560
bupati seruyan
Photo : Ilustrasi dari larangan menggunakan Mobil Plat Merah selama leberan idul fitri 1443H

Guna memastikan aturan tersebut diterapkan, nantinya akan dilakukan inventarisasi mobil dinas dan dilakukan pengawasan agar larangan ini benar-benar dilakukan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Pemkab Seruyan Sidak Pasar Saik Jelang Idulfitri, Harga Terpantau Stabil

Dari pantauan MentayaNet.com jika nantinya ada yang tetap nekat menggunakan mobil dinas, maka sanksi akan menanti pegawai bersangkutan, terutama terkait disiplin seorang abdi negara.

Baca Juga : Waket I DPRD Kotim : Masih Ada Oknum Lain Yang Rendahkan Lembaga,Belum Kena Nahasnya Aja

“Kalau ada yang menggunakan, maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan,” tegas Yulhaidir.

BACA JUGA :  Pj Bupati Seruyan Sambut Kunjungan Dandim 1015 Sampit

Ia menambahkan, kendaraan dinas harus diperuntukkan untuk kepentingan pekerjaan sehingga jika dipakai guna kepentingan pribadi, maka tidak boleh.

Ditekankan adanya dengan larangan tersebut benar-benar dipatuhi oleh para ASN dan jajaran lainnya. Kepala perangkat daerah juga wajib mengawasi pegawainya dan jikalau ditemukan, langsung berikan tindakan.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca