banner 130x650

Camat MHU Tinjau Penataan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi PT Mananjung Hayak

Penataan Batas
Photo : Muslih, Camat Mentaya Hilir Utara melakukan peninjauan Penataan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi PT Mananjung Hayak

Camat Mentaya Hilir Utara (MHU), Muslih mengikuti peninjauan Penataan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi tetap (HP) untuk perkebunan kelapa sawit PT Mananjung Hayak.

Muslih, Camat Mentaya Hilir Utara menyebutkan kegiatan Penataan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi tetap PT Mananjung Hayak di Kabupaten Kotawaringin Timur ini mengikuti surat yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.3/BPKHTL.XXI/PPKH/TBT.2/01/2023.

Dalam hal ini mengacu pada pasal 63 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan fungsi Kawasan Hutan, serta penggunaan Kawasan Hutan diatur bahwa tahapan selanjutnya adalah tata batas definitif.

Penataan Batas
Photo : Kegiatan peninjauan lokasi areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi PT Mananjung Hayak

“Perusahaan ini telah mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan berjalan dengan baik. Sebelumnya PT Mananjung Hayak di Kabupaten Kotawaringin Timur telah dilakukan peninjauan lapangan oleh PTB Kawasan Hutan Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucap Muslih kepada awak media MentayaNet.com pada Rabu, 11 Januari 2023.

BACA JUGA :  Dinkes Kotim Pantau Perkembangan Covid-19 Pasca Lebaran dan Kotim Bersholawat

Saat dikonfirmasi, ia menerangkan peninjauan ini sesuai SK.1200/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2021 lalu terkait perusahaan sawit ini telah menyelesaikan kewajiban tata batas pada Areal Perstujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi tetap.

Baca Juga :

Camat MHU Terima 64 Peserta KKN STKIP Muhammadiyah Sampit

“Kegiatan peninjauan oleh PTB dilakukan selama 3 hari terhitung sejak tanggal 6 s/d 8 januari 2023,” tambahnya.

Dari hasil peninjauan ini akan melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala BPKHTL Wilayah XXI Kota Palangka Raya agar ditindak lanjutkan.

Kendati demikian, Muslih mengharapkan segala persiapan pelepasan kawasan nantinya dilakukan seoptimal mungkin. Hal ini selaras telah dilakukannya kesesuaian letak posisi dan tanda batas yang di pasang di lapangan.

BACA JUGA :  Semangat Baru, Kwaran Pramuka MHU Masa Bakti 2023 - 2026 Resmi Dibentuk

“Diharapkan setelah diterbitkannya pelepasan kawasan PT Mananjung Hayak di Kabupaten Kotawaringin Timur membawa kabar baik bagi masyarakat Desa Natai Baru khusunya yang senantiasa mengharapkan plasma 20%,” tandasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca