DPRD Kotim memberikan 4 rekomendasi atas tuntutan Dewan Pengurus Wilayah (DWP) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) terkait subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dinilai tidak tepat sasaran.
Rekomendasi ini diambil setelah diskusi panjang bersama anggota DPRD Kotim, DWP ALFI, perwakilan Pemkab Kotim, dan Pertamina pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka aksi damai penyampaian aspirasi DWP ALFI Kalimantan Tengah tentang peninjauan kembali subsidi BBM Solar di wilayah Kotim.
Wakil Ketua I DPRD Kotim, H Rudianur, membacakan hasil rekomendasi diruang Rapat DPRD Kotim yang bertindak sebagai pimpinan rapat.
“Setelah audiensi yang kita laksanakan, saya akan bacakan hasil rekomendasi DPRD Kotim dalam hal ini, pertama pemberian kuota BBM bersubsidi perlu ditinjau kembali penyalurannya,” ucapnya pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca Juga : Nahkan! DPRD Seruyan Sebut Upaya Memperjuangkan Plasma Tidak Mudah
Adapun isi tuntutan yang dilayangkan oleh DPRD Kotim, ialah :
1. Pemberian kuota BBM Subsidi di Kotim harus ditinjau kembali penyalurannya;
2. Penyelewengan BBM solar bersubsidi harus segera ditindak dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab;
3. Tidak boleh ada antrian atau parkir di SPBU yang ada di wilayah Kotim, sesuai aturan. Kosongkan antrean di SPBU dari penimbun BBM atau pelangsir;
4. Pihak pertamina harus memberi sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar aturan dari pertamina.
Dari informasi yang dihimpun awak media MentayaNet.com, ia meminta masyarakat untuk turut mengawasi jika terjadi lagi antrean di SPBU oleh oknum pelangsir dan semacamnya. Masyarakat diminta membuka mata dan segera melapor ke pihak berwenang agar hal tersebut bisa segera ditindaklanjuti.
Rudianur juga memberikan ketegasan kepada Pertamina untuk mengintensifkan pengawasan di setiap SPBU. Jika ada SPBU yang melakukan penyelewengan BBM, yakni dengan melayani pelangsir, maka hendaknya langsung ditindak tegas dan ditertibkan.
“Kami yakin Pertamina juga punya aturannya masing-masing dan Pertamina mempunyai kewenangan untuk menindak SPBU yang menyalahi aturan. Maka dari itu, kami minta agar pengawasan lebih intensif kedepannya,” jelasnya.
Rudianur menambahkan, 4 rekomendasi ini wajib untuk dijalankan. Dalam hal ini, ia meminta semua pihak yang hadir pada RDP tersebut, terutama Pemkab Kotim, untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan di lapangan.
Kendati demikian pada Bulan September 2022 mendatang pihaknya akan melakukan audiensi kepada semua pemilik SPBU di Kotim untuk pembahasan lebih lanjut terkait hasil rekomendasi tersebut.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (5)
Komentar ditutup.