banner 130x650

Dana Pembangunan Qubah Masjid Qurrotul Qolbi Dipakai Oknum Anggota DPRD Madina

Dana

Dana Pembangunan Masjid Qubah Qorrotul Qolbi dipakai oknum anggota DPRD Madina, hal tersebut terkonfirmasi sesuai dengan Surat pernyataan yang di buat langsung oleh KA (Oknum Anggota DPRD Mandailing Natal) dari fraksi partai Hanura ( Hati Nurani Rakyat) tertanggal 3 April 2025.

Surat pernyataan tersebut oknum mengakui dia gunakan untuk kepentingan pribadi. Dana pembangunan Mesjid Qurrotul Qolbi diketahui bersumber dari dana bantuan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Dan Dana itu akan dipergunakan untuk pembangunan Qubah Mesjid Qurrotul Qolbi Di desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara .

” Dana tersebut untuk pembangunan Qubah Masjid Qurrotul Qolbi, akan tetapi Dananya dipakai oknum anggota DPRD Madina,” jelas Sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan.

BACA JUGA :  HM Jafar Sukhairi Nasution Tinjau Renovasi Aula Kantor Bupati

Adapun tercatat di dalam Surat pernyataan pernyataan yang di buat oleh saudara KA bahwa ia berjanji akan mengembalikan segera uang yang ia pakai secara peribadi nya kepada Masyarakat Desa Mompang julu Sebesar Rp 350.000.000 lagi dan setelah ia buat surat pernyataan nya yang tertanggal pada 03 April 2025 dan jatuh tempo nya pada 08 April 2025 sesuai isi dalam surat adapun surat pernyataan yang ia buat yang turut di tanda tangani oleh para saksi saksi yaitu H. Maraganti Batubara, Ustad Henri Nasution, HbDrs MHD Yasid, Awaluddin Lubis, Ahmad Nouval dan juga di ketahui oleh Kepala Desa Mompang Julu Dedy.

Dan sesuai pernyanyataan itu yang ia buat oleh dirinya bersedia mengembalikan dan siap diproses secara hukum, apabila tidak mengembalikan uang yang ia pakai secara pribadi di tanggal yang ia bubuhkan di dalam Surat Pernyataan pada tanggal 08 April 2025.

BACA JUGA :  SDN 381 Tabuyung Diduga Gelembungkan Data Siswa, LSM Trisakti Bakal Polisikan

Selain itu saat di konfirmasi para saksi saksi KA tentang uang tersebut mereka mengatakan bahwa KA hingga saat ini tanggal 08 April sesuai surat belum juga mengembalikan uang sebesar Rp 350.000.000 tersebut.

“Hingga hari ini pada tanggal yang ia tentukan pada tanggal 08 April 2025,” pungkasnya.

(Tim)


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca