banner 130x650

Desa Baampah dalam Kegelapan: Badai Hukum Menghantam dan Mengancam Masa Depan

Desa Baampah
Foto : Laporan yang dilontarkan, diduga kuat Kepala Desa Baampah palsukan ijazah

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengambil langkah cepat dan strategis untuk menangani kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu.

Fokus utama saat ini untuk Desa Baampah adalah menjaga agar administrasi pemerintahan desa tetap berjalan lancar dan penyaluran dana desa tidak terhambat, sehingga kepentingan warga desa tetap terjaga.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, mengungkapkan bahwa proses pemberhentian sementara kepala desa tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu tanda tangan Bupati.

“Rapat koordinasi sudah kami lakukan. Kami juga langsung menyiapkan nama calon pejabat (Pj) kepala desa agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan,” ujarnya dengan tegas pada Rabu, 21 Mei 2025.

Raihansyah menekankan pentingnya penunjukan Pj Kades karena penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 harus rampung sebelum pertengahan Juni.

BACA JUGA :  Pemkab Kotim Stop Sementara Pembangunan Sebuah Mall di Sampit

Keterlambatan sedikit saja bisa berdampak besar terhadap pencairan Dana Desa tahap pertama, yang sangat vital bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kalau tidak selesai, aplikasi Sistudes akan menutup akses input. Akibatnya, dana tidak cair dan yang dirugikan adalah warga desa sendiri. Oleh karena itu, kami harus bergerak cepat untuk memastikan proses ini berjalan lancar,” tegas Raihansyah.

Ia juga memastikan bahwa status Desa Baampah tidak akan berubah meskipun saat ini belum memiliki kepala desa definitif.

“Sepanjang administrasi tetap berjalan dengan baik dan sesuai prosedur, tidak ada risiko status desa turun menjadi dusun. Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keberlangsungan pemerintahan desa,” jelasnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap kades Baampah masih bergulir di pengadilan, terkait dugaan pemalsuan ijazah yang menjadi sorotan publik.

BACA JUGA :  Pengembangan Bandara H Asan Sampit Stag, Kemenhub RI Belum Memberi Keputusan

DPMD menegaskan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara dan berdasarkan hukum yang berlaku. Jika nantinya dinyatakan tidak bersalah, hak-hak kepala desa akan dikembalikan sepenuhnya.

“Apabila terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tetap dan digelar pemilihan antar waktu (PAW) untuk menentukan kepala desa yang baru,” tukasnya.

Dengan langkah-langkah yang diambil, Pemerintah Kotim menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, serta memastikan keberlangsungan pemerintahan desa yang efektif dan akuntabel.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca