banner 130x650

Diduga Lalai, Pemkab Diminta Keuangan Daerah Mengacu Pada UU Berlaku !

Seruyan
Photo : Bejo RIyanto - Ketua Komisi A DPRD Seruyan

Jajaran DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah mengimbau kepada Pemkab Seruyan agar dalam pengelolaan keuangan daerah selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua komisi A DPRD Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hal ini tentunya berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan. Terlebih dalam pengelolaan keuangan, itu harus betul-betul dikelola sesuai aturan,” kata Bejo pada Jum’at, 05 Agustus 2022.

Baca Juga : Waspadalah! Buang Sampah Sembarangan, Hukum Adat Bertindak

Dijelaskannya, dalam amanah PP tersebut, mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Aduh! Lagi-lagi Efisiensi Tenaga Kesehatan di Seruyan Menurun

Sehingga dengan demikian, pengelolaan keuangan daerah yang dimaksud meliputi banyak hal, termasuk langkah-langkah memaksimalkan penerimaan atau pemasukan daerah.

“Artinya ini melibatkan peran jajaran perangkat daerah terkait, karena semuanya saling berkaitan satu sama lain. Disamping supaya dapat dipertanggungjawabkan, ini juga dimaksudkan agar pengelolaan keuangan daerah bisa berdampak baik terhadap kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Kasus DBD Meningkat, DPRD Seruyan Minta Instansi Tinjau Lapangan

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca