banner 130x650

Dinilai Tak Sesuai Adat, Umat Hindu Kaharingan Dayak Geruduk Kantor Bupati Kotim

Adat

Umat Hindu Kaharingan dari sejumlah Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah lakukan aksi unjuk rasa hukum adat di halaman kantor Bupati Kotim pada Kamis, 01 Agustus 2024.

Aksi unjuk rasa ini dipicu adanya hukum adat dan budaya yang telah disalahkan gunakan oleh oknum Damang Kepala Adat dan Pisornya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur guna kepentingan pribadi.

Wakil Ketua Umum, Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat PalangkaRaya sebagai pemimpin rombongan menyampaikan hal-hal yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Pihaknya menjelaskan, pemasangan hinting pali yang merupakan ritual agama hindu kaharingan suku dayak yang tidak boleh sembarangan dilakukan atau disalahgunakan dari fungsinya untuk kegiatan agama.

Adat

“Kami meminta dengan hormat kepada Bupati agar mengintruksikan kepada DAD setempat guna melepaskan hinting pali di lahan perkebunan kelapa sawit. Tidak semestinya penggunaan hinting pali dilakukan untuk menutup akses jalan dan perkebunan. Gunakan saja akses penutup semestinya,” ucapnya pada Kamis, 01 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Gerakan Pangan Murah, Pemkab Kotim Berharap Dapat Meringankan Beban Masyarakat

Hinting Pali merupakan ritual keagamaan Hindu Kaharingan yang sangat sakral dan tidak bisa dimuat main-main,” tambahnya.

Tinjauan MentayaNet.com, Hinting Pali tidak bisa digunakan untuk permasalahan-permasalahan seperti sengketa lahan, yang sifatnya untuk menekan salah satu pihak atau perusahaan.

Hal inilah yang ingin diluruskan oleh pihaknya, namun tidak ada gubris dari Pemerintah setempat. Ia meminta dengan kondisi ini yang harus dihindari di masyarakat. Sebab pemasangan Hinting Pali yang disertai tuntutan uang dalam jumlah tertentu bukanlah hinting yang sebenarnya.

Adat
Foto : Pemasangan Hinting Pali oleh Agama Hindu Kaharingan di Kantor Bupati Kotim

Dari informasi yang dihimpun, Pada tanggal 19 Juni 2024, oknum Damang Kepala Adat Tualan Hulu dan Pisornya memasang Hinting Pali di Kantor Kebun Hutanindo Agro Lestari (PT HAL) di Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Pemasangan Hinting Pali yang dilakukan oleh oknum Damang dan kawan-kawannya sangat melecehkan ritual agama Hindu Kaharingan. Hinting Pali adalah upacara ritual yang sakral dan tidak boleh dilakukan sembarang tempat, apalagi jika permasalahan sengketa lahan bukan di wilayah tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dinas Lingkungan Hidup Memberikan Bantuan Kepada SDN 3 Mentawa Baru Hulu

“Yang kita tuntut adalah pemasangan Hinting Pali. Kita minta segera dilepas oleh mereka dan jangan lagi sedikit-sedikit Hinting Pali yang peruntukannya tidak benar. Kalau benar, tidak masalah,” tegasnya lagi.

Adat

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur melalui Asisten I, Rihel menerangkan akan segera melakukan koordinasi melalui Bupati dan Wakil Bupati Kotim. Pihaknya telah menampung semua aspirasi yang diluapkan oleh Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MB-AHK) Pusat PalangkaRaya.

“Melalui aksi unjuk rasa ini harapnya dapat berkepala dingin terlebih dahulu, karena nantinya kita akan lakukan pertemuan bersama Damang Kepala Adat dan Pisor yang bersangkutan. Jika memang adanya temuan-temuan melenceng atau tidak sesuai ranah adat, maka kita meminta kebijakan pemangku atau dari Ketua DAD Kotim,” ujar Rihel.

Kendati demikian, Rihel meminta waktu agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan perlahan. Harapnya kondusifitas tetap terjaga dan menjadi pembelajaran kepada semua Damang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca