LBH Feradi WPI Kalimantan Tengah, Ketua TBBR Kotim, Ketua Umum Tantara Lawung Adat Mandau Telawang dan Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah melakukan pengecekan keberadaaan Dukuh Bengkuang di desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu 4 Desember 2024.
Hasil peninjauan lapangan terhadapan tuntutan masyarakat Eks Dukuh Bengkuang kepada PT Windu Nabatindo Lestari (BGA Group) sesuai dengan Nomor Surat : 22/PERADIWPI/X/2024 tanggal 4 Desember 2024, adalah ditemukan sebagai berikut :
1. Bahwa keberadaan Dukuh Bengkuang adalah benar adanya.
2. Bahwa eks Dukuh Bengkuang berdasarkan hasil tinjauan lapangan berada dalam areal kerja PT Windu Nabatindo Lestari (BGA Group).
3. Bahwa keberadaan PT Windu Nabatinfo Lestari (BGA Group) dalam berinvestasi membangun perkebunan kelapa sawit memiliki dampak yang sangat berpengaruh terhadap eksitensi Dukuh Bengkuang, kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan keagamaan masyarakat eks Dukuh Bengkuang.
4. Bahwa masyarakat Eks Dukuh Bengkuang sejumlah 36 Kepala Keluarga menuntut hak-hak yang selama 27 tahun terakhir belum dipenuhi oleh PT Windu Nabatindo Lestari (BGA Group)
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani bersama sesuai dengan fakta hasil tinjauan lapangan pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sangat Disayangkan Pihak Desa, Kecamatan dan Perusahaan Tidak Mau Meandatangani Berita Acara Peninjauan, ada apa???
Berita Acara Hasil Tinjau Lapangan terhadapan tuntutan masyarakat Eks Dukuh Bengkuang kepada PT Windu Nabatindo Lestari (BGA Group) sesuai dengan Nomor Surat : 22/PERADIWPI/X/2024 tanggal 4 Desember 2024 sangat disayangkan pihak desa, kecamatan tidak mau menandatangani dan Pihak PT WNL tidak mau menandatangani Berita Acara tersebut.
Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Ketua LBH Feradi WPI Kalimantan Tengah, Ketua TBBR Kotim, Ketua Umum Tantara Lawung Adat Mandau Telawang dan Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah.
Deden Nursida mengatakan pemerintah desa maupun kecamatan sepertinya tidak membela keberadaan warga dan Dukuh Bengkungan.
“Ini seakan Pemerintah Desa dan Kecamatan jangan menjadi pekerja perusahaan, rusak negara ini kalo pemerintahnya tidak membela warganya,” tegasnya.
Peninjauan lapangan ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan para pihak yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2024 di Kantor Dinas Perkebunan Provinu Kalimantan Tengah.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.