banner 130x650

Disdukcapil Alami Kendala Sinkronisasi 30 Ribu Data, Ini Penyebabnya !

Disdukcapil
Photo : Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang saat pertemuan dengan Komisi I DPRD Kotim

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya membantu penyelenggara pemilu menyukseskan pesta demokrasi tahun depan.

”Disdukcapil Kotim siap mendukung dan melakukan koordinasi dengan KPU Kotim, terutama terkait pemadanan data,” kata Agus Tripurna Tangkasiang, Kepala Disdukcapil Kotim.

Kendati demikian, mulai tahun 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Catatan Sipil mengeluarkan kebijakan server yang dilakukan terpusat. Hal itu menjadi kendala Disdukcapil Kotim dalam membantu KPU Kotim dalam penyandingan data.

”Sejak akhir 2022 dan mulai 2023, seluruh data servernya dimigrasi ke pusat. Jadi, kalau dulu Disdukcapil Kotim punya server, sekarang semua Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia server datanya langsung dikendalikan pusat,” ujarnya.

Hal itu yang membuat proses penyandingan data tak bisa diproses cepat.

Baca Juga :

Disdukcapil Sosialisasikan IKD Guna Mempermudah Masyarakat

”Dulu, saat masih server di kabupaten, kami bisa menyandingkan seribu data, saat ini satu per satu data dan itu pun harus melalui permohonan dengan bersurat ke Dirjen Capil, tetapi waktunya terbatas dan prosesnya tidak bisa cepat,” katanya.

BACA JUGA :  Tingkatkan SDM, Perangkat Desa Se-Kotim Ikut Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Di samping itu, lanjutnya, Disdukcapil Kotim juga tak dapat memberikan data by name by address, karena sekarang hal itu juga menjadi kewenangan pusat.

”Sekarang kami tidak bisa mengeluarkan data by name by address, tetapi tetap bisa bersurat ke Dirjen Capil,” ujarnya.

Walaupun ada kendala yang dihadapi, Disdukcapil Kotim tetap berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Khususnya mendukung suksesnya pesta demokrasi tahun 2024.

”Kendala yang kami hadapi tidak menjadi alasan untuk memberikan pelayanan dan membantu KPU dalam proses pemutakhiran dan pemadanan data. Sampai saat ini pun, ada 30 ribu data yang masih belum selesai dipadankan dan ini masih sinkronisasikan bertahap,” ujarnya.

Baca Juga :

Tingkatkan Hak WBP, Kalapas Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng Tanda Tangani PKS Dengan Disdukcapil Kotim

Lebih lanjut Agus mengatakan, tahun 2022 jumlah penduduk di Kotim bertambah menjadi 429.703, mengalami kenaikan 13.319 jiwa berdasarkan data semester kedua data kependudukan bersih tahun 2022.

BACA JUGA :  Malam Penutupan MTQ Baamang Tinggal Hitungan Jam, Ini Pesan Mantan Camat Baamang

Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, otomatis jumlah data wajib KTP yang sudah berumur 17 tahun ke atas juga bertambah menjadi 309.308 jiwa.

”Ada 301 sekian ribu jiwa data wajib KTP yang sudah memiliki KTP. Secara otomatis, persentase perekaman yang tadi 99 persen mengalami penurunan menjadi 97,76 persen. Sehingga masih ada 8.100 yang belum melakukan perekaman menurut data kependudukan bersih. Jika belum melakukan perekaman kami tidak bisa mencetakkan KTP-el,” ujarnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca