DPO terpidana Narkoba kasus narkoba jenis sabu Fathurahman alias Fatur Bin Safarudin (46) warga Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, akhirnya ditangkap oleh Kejari Kotim dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, sekitar pukul 22.20 WIB, Senin. 13 Maret 2023.
Kejari Kotim melalui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kotim, Artemas Sawong SH mengatakan bahwa benar penangkapan terdakwa kasus narkoba tahun 2017 bernama Fathurahman alias Fatur Bin Safarudin di wilayah hukum Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Benar saja kami bersama tim Tabur telah melakukan penangkapan dan pengaman terhadap terdakwa Fathurahman alias Fatur Bin Safarudin. sekitar pukul 22.20 WIB, Senin. 13 Maret 2023,” jelasnya.
Baca Juga :
Lapas Sampit Kanwil Kemenkumham Kalteng Geliatkan Jiwa Sosial
Menurutnya terdakwa Fathurahman alias Fatur Bin Safarudin merupakan terdakwa merupakan teridana perkara tindak pidana kasus narkotika pada tahun 2017 silam.
“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit No.235/Pid.Sus?2017/PN Spt tanggal 29 Agustus 2017, amar putusan, terdakwa narkoba dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah,” terangnya Selasa 14 Maret 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit telah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah dengan subsider selama 6 bulan.
“ Terpidana Fatur dipanggil untuk di eksekusi menjalani putusan tersebut terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 dan kemaren berhasil ditangkap di Tanah Bumbu Kalimantan selatan,” pungkas Artemas saat penangkap DPO terpidana kasus Narkoba 2017 itu, didamping Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampit Arwan Kamil Djuanda SH.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.