DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan perjanjian kerja sama ini dinilai sangat penting sebagai langkah dalam mendukung tugas di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seruyan.
“Kerja sama ini merupakan upaya pendampingan terkait sejumlah hal yang berkaitan masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah baik dengan badan hukum maupun perorangan yang memerlukan penanganan secara professional,“ ujar Zuli Eko pada Selasa, 14 Maret 2023.
Baca Juga :
Minim SDM, Guru di Sekolah Desa Tanjung Rangas Merangkap Tugas
Perjanjian kerja sama ini juga dilatarbelakangi adanya komitmen bersama dan sepakat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan segala urusan tugas haruslah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Dengan adanya MoU ini, semoga DPRD Seruyan menjadi lembaga yang terus menjadi tempat sarana pelayanan kepada masyarakat yang baik. Serta perkembangan dan mendapatkan pengamanan yang tepat,” tegasnya.
Selain itu, dalam proses pembuatan sebuah produk hukum seperti peraturan daerah (perda) tentunya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya dan semua diperlukan penelaahan terlebih dahulu.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.