DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pihak Rumah Sakit Pratama Parenggean untuk segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan ambulans dinas yang viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat satu unit ambulans berpelat merah dengan nomor polisi KH 9038 FH mengangkut karung pakan ayam dari sebuah toko di Jalan Rahadi Usman, Parenggean, bukan digunakan untuk keperluan medis sebagaimana mestinya.
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut dan menilai perbuatan itu mencoreng citra pelayanan kesehatan daerah.
Ia menegaskan, ambulans adalah kendaraan khusus yang diperuntukkan bagi kebutuhan darurat medis, bukan untuk kepentingan pribadi atau aktivitas nonmedis.
“Kami berharap pihak Dinas Kesehatan dan RS Pratama Parenggean segera mengecek kebenaran informasi ini dan menindak siapa pun yang menyalahgunakan ambulans. Ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh petugas,” tegas Sihol.
Menurutnya, penggunaan ambulans untuk kepentingan di luar layanan kesehatan adalah pelanggaran serius yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan kesehatan.
“Ambulans adalah kendaraan yang diberi prioritas karena membawa pasien atau kebutuhan darurat. Jika disalahgunakan, dampaknya bisa fatal. Masyarakat bisa menjadi abai ketika mendengar sirene ambulans, karena menganggapnya bukan situasi darurat,” ujarnya menambahkan.
Sihol juga meminta agar Dinkes memberi sanksi tegas terhadap oknum yang terlibat bila dugaan ini terbukti benar, sebagai bentuk efek jera dan pengingat bagi petugas lainnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap fasilitas publik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, harus diperketat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini.
Namun, pihak Dinkes dikabarkan telah mulai menelusuri kebenaran informasi dan melakukan langkah awal investigasi internal.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan pentingnya pengawasan serta tanggung jawab moral bagi para aparatur pelayanan publik.
DPRD Kotim menekankan bahwa penyalahgunaan fasilitas kesehatan tidak boleh ditoleransi, karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik di daerah.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.