Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki tahap serius.
Mantan Kepala Desa bersama dua perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp903,7 juta.
Ketiga aparatur desa tersebut diduga menyelewengkan dana desa dari beberapa program, termasuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada tahun anggaran 2018–2020 serta pengadaan bibit ternak pada tahun 2023.
Temuan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kotim yang kemudian ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kotim. Mereka dijerat pasal tindak pidana korupsi dan dikenakan tahanan selama 20 hari pertama di Lapas Kelas IIB Sampit.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyesalkan terjadinya kasus ini. Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan masih minimnya kesadaran dan tanggung jawab sebagian aparatur desa dalam mengelola dana publik.
“Tidak ada alasan bagi aparatur desa untuk tidak tahu aturan. Dana desa adalah amanah yang seharusnya dipertanggungjawabkan sepenuhnya demi kepentingan masyarakat. Jika disalahgunakan, masyarakatlah yang paling dirugikan,” tegas Rimbun kepada MentayaNet pada 02 Oktober 2025.
Ia menekankan bahwa pembinaan dan sosialisasi tentang pengelolaan dana desa sebenarnya telah rutin dilakukan pemerintah daerah, sehingga setiap kepala desa maupun perangkat wajib memahami aturan yang berlaku.
“Karena itu, alasan kurangnya pengetahuan tidak bisa dijadikan pembenaran ketika terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Sementara itu Rimbun, mendukung penuh aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Proses hukum yang transparan diharapkan bisa memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim juga menyatakan keprihatinan atas kasus tersebut.
DPMD menegaskan bahwa setiap aparatur desa wajib menjalankan tata kelola keuangan sesuai regulasi yang berlaku, yakni transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan warga.
“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, baik oleh pemerintah daerah, lembaga pengawas internal, maupun partisipasi aktif masyarakat,” tutupnya.
Rimbun menekankan, ke depan semua pihak harus bekerja sama memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga desa.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.