Anggota Komisi IV DPRD Kotim menekankan, agar semua kendaraan yang masuk dalam Kota Sampit tidak mengebut alias ugal-ugalan.
Handoyo J Wibowo, Anggota Komisi IV DPRD Kotim menyebutkan jika kendaraan berat melintasi daerah dalam kota Sampit, di haruskan untuk tidak mengebut. Hal ini banyak terpantau kendaraan berat, cukup membuat beberapa akses masyarakat melintas terganggu apalagi saat memotong jalan.
“Di tiap jalan di dalam kota sudah terpampang rambu mengenai batas kecepatan, artinya jangan sampai melebihi dari kecepatan yang sudah ditetapkan itu,” tegas Handoyo pada Jum’at, 16 September 2022.
Baca Juga : Bupati Hadiri Pelantikan Pengurus SMSI Madina Periode 2021-2026
Disampaikan Politisi Partai Demokrat tersebut, untuk di dalam kota arus lalu lintas sangat padat, ditambah lagi, dengan kondisi jalan yang sempit, sehingga sangat membahayakan jika ada kendaraan yang ugal-ugalan.
Handoyo meminta agar kecepatan tersebut bisa dikurangi, terutama saat memasuki dalam kota, karena rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Saya melihat masih banyak pengendara itu yang saat masuk kota tidak memperhatikan laju kendaraan mereka padahal mereka secara sadar sudah masuk dalam kota,” tukas Handoyo.
Handoyo mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi, terutama saat dirinya hendak melintas di depan kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Sampit.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.