Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas galian C yang tidak berizin alias ilegal.
Pasalnya, saat ini kembali marak aktivitas galian pasir tanpa izin di wilayah Kotim.
“Setelah keluar undang-undang Cipta Kerja tentang minerba, seluruh peroses izin tambang sudah diambilalih oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait.
“Maraknya pertambangan Ilegal yang masih beroperasi di Kotim kususnya galian C, saya meminta kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Kotim agar menindak tegas pelaku ilegal mining, karena jangan sampai kita dikatakan turut melakukan pembiaran,” ujar Abadi, Jumat, 28 Januari 2022.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.