Rapat paripurna ke 22 dalam rangka Penyampaian 2 buah Ranperda Inisiatif DPRD Kotim tentang Raperda Keolahragaan dan Ranperda Bantuan Pendidikan Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Khozaini, Anggota DPRD Kotim mewakili dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah menyebutkan beberapa ranperda inisiatif dari DPRD Kotim tentang olahraga dan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu pada rapat paripurna ke-23 masa persidangan 2 Tahun 2022 tanggal 08 Agustus 2022.

“adanya 2 ranperda inisiatif ini merupakan Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Kotawaringin Timur bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ucap Khozaini pada Senin, 08 Agustus 2022.
Disampaikan, Lembaga DPRD telah menyusun dan menyiapkan sebuah Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Kotawaringin Timur berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2012 tentang peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Kotawaringin Timur, untuk dilanjutkan prosesnya pada Tahun 2022.
Baca Juga : Muslim Fashion Festival Sampit di Aquarius Megah dan Meriah, Intip Keseruannya!
“kami sampaikan beberapa alasan yang mendasari pengajuan dan Perda inisiatif ini antara lain 1 Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Kotawaringin Kotawaringin Timur tentang olahraga dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur yang memiliki kompetensi dan daya saing serta semangat dan Daya juang yang tinggi,” ujarnya.
Hal ini perlu dilaksanakan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang olahraga. Perlunya dilakukan proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan olahraga itu.

Dilanjutan terkait Rancangan ke-2 peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Kotawaringin Timur tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu.
“pentingnya pendidikan bagi usaha agar bangsa Indonesia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya. Setiap warga diharapkan mampu mengembangkan secara berkelanjutan dari generasi ke generasi terutama bagi generasi dan masyarakat yang ada di kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya.
Dalam undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada ayat 1 Pasal 11 dinyatakan bahwa pemerintah daerah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya.
Baca Juga : Festival Bubur Asyura di Baamang Digelar Spektakuler !
Kemudian pada pasal 9 undang-undang nomor 23 tentang pemerintah daerah menyebut bahwa pendidikan menjadi urusan pemerintah konkrit yaitu urusan pemerintahan, yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah itu sendiri.
Maka artinya pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga Pemerintah Daerah sendiri. Persoalan pendidikan yang dapat diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan pada tahap adapun dalam hidupnya.

Sementara itu, pendidikan di Kotawaringin Timur dalam rangka mewujudkan kualitas masyarakat Kotawaringin Timur yang memiliki kompetensi dasar yang tinggi perlu dilakukan upaya pembangunan sumber daya manusia di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan.
“Untuk itu perlu melibatkan berbagai aspek dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan pelaksanaan sampai dengan evaluasi peraturan daerah ini bertujuan untuk tercapainya masyarakat Kotawaringin Timur,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















Respon (1)
Komentar ditutup.