Anggota DPRD Kotim Dapil I Riskon Fabiansyah menyebut sanksi adat bagi masyarakat yang membuang sampah di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang merupakan inovasi baru untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Sanksi adat larangan pembuangan sampah ini telah berlaku di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sejak Oktober 2022 yang lalu. Sanksinya berupa denda dan sosial.
” Ini satu-satunya di Kabupaten Kotim dan merupakan pilot project dalam rangka meningkatkan kebersihan lingkungan,” sebutnya, Rabu 8 Maret 2023.
Baca Juga :
DPRD Komisi III : Inovasi Wisata Ikon Jelawat
Upaya penerapan sanksi adat ini dinilai berhasil, salah satunya terlihat disekitar Jembatan Patah, Jalan Kapten Mulyono Selatan yang mulanya kumuh sudah nampak bersih.
Meskipun demikian, Riskon menyebut, larangan ini harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas membuang sampah. Kebutuhan depo sampah saat ini rasionya belum seimbang dengan sampah yg ada.
“Tahun depan perlu ditambah fasilitas pengambilan sampah. Karena dari hasil di lapangan fasilitas tosa sampah kurang dioptimalkan hanya digunakan untuk gotong royong saja,” sambungnya.
Ia berharap tosa pengangkut sampah dimaksimalkan dengan baik untuk mengangkut sampah rumah tangga. Ia juga mengapresiasi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebagai barometer adipura di Kotim.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.