banner 130x650

DPRD Kotim Selesaikan Perda Olahraga, Kormi Hirup Udara Segar !

Penerangan
Foto : Riskon Fabiansyah - Anggota DPRD Kotim

DPRD Kotim, Kalimantan Tengah telah menyelesaikan peraturan daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan keolahragaan yang salah satunya mengakomodir keberadaan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi).

Riskon Fabiansyah, Anggota Komisi III DPRD Kotim menyebutkan bahwa jajaran telah menyelesaikan perda mengenai keolahragaan saat dihadapan para peserta lomba Military Simulation Joint Operation Mentaya II yang digelar di Sampit.

“Ini sebagai bukti melalui hak inisiatif kami di DPRD Kotim perda itu lahir, mudah-mudahan hal ini menjadi angin segar baik itu bagi KORMI maupun KONI dalam rangka pembinaan keolahragaan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Riskon pada Sabtu, 12 November 2022.

Baca Juga :

Ketua DPRD Kotim Minta Disperindag Awasi Stok Bahan Pokok Jelang Akhir Tahun

Dirinya menyebutkan hal ini guna pentingnya keterlibatan pihak ketiga dalam rangkaian isi perda itu. Bertujuan untuk mengembangkan dan memajukan bidang olahraga di Kotim ini sendiri.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Kotim Tolak Tegas Penyimpangan LGBT di Sampit

“Pada minggu yang lalu kami telah melakukan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka evaluasi dan registrasi terkait perda penyelenggaraan keolahragaan yang sudah kami bahas tersebut,” tambahnya.

Dalam perda itu sendiri meminta keterlibatan pihak ketiga yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam bidang keolahragaan.

“Saat ini ada kurang lebih 57 perusahaan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, jadi dengan adanya perda keolahragaan itu nantinya diharapkan induk cabang olahraga KORMI maupun KONI bisa lebih leluasa mencari bapa angkat dalam rangka pembinaan cabornya masing-masing,” tandas Riskon


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  Pasar Penyeimbang Sembako Murah, Mendapat Apresiasi DPRD Kotim

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca