Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya bersama pemerintah daerah resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2025.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Murung Raya, Senin, 22 September 2025 lalu.
Dalam dokumen yang telah disahkan, total belanja daerah meningkat menjadi Rp2,8 triliun dari sebelumnya Rp2,5 triliun pada APBD murni.
Kenaikan anggaran terutama bersumber dari bertambahnya pembiayaan melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Meski demikian, pos pendapatan transfer dari pemerintah pusat justru mengalami penurunan dibandingkan alokasi awal.
Penyesuaian ini membuat pemerintah daerah bersama DPRD melakukan perhitungan ulang agar program pembangunan tetap berjalan sesuai kondisi keuangan yang tersedia.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa kenaikan belanja daerah harus benar-benar digunakan untuk kebutuhan prioritas masyarakat.
“Kami meminta pemerintah daerah memastikan setiap tambahan anggaran diarahkan pada sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat, seperti pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur,” ujarnya pada Rabu, 24 September 2025.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif dalam pembahasan APBD-P.
Menurutnya, perubahan anggaran ini penting untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan di lapangan yang sering kali tidak dapat terprediksi saat penyusunan APBD murni.
“Tambahan belanja ini akan kita arahkan untuk mendukung program prioritas, antara lain pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas kesehatan, serta dukungan terhadap dunia pendidikan,” jelas Heriyus.
Secara lebih rinci, alokasi belanja perubahan APBD 2025 diprioritaskan pada beberapa sektor, yaitu:
-
Infrastruktur: pembangunan jalan dan jembatan di wilayah pedalaman serta perbaikan akses utama menuju ibu kota kabupaten.
-
Kesehatan: peningkatan layanan di RSUD Puruk Cahu, penyediaan alat kesehatan, serta dukungan bagi puskesmas di desa-desa terpencil.
-
Pendidikan: penguatan sarana sekolah menengah pertama dan kejuruan, serta dukungan program beasiswa bagi siswa berprestasi.
-
Perekonomian: pemberdayaan UMKM, pengembangan pertanian dan perkebunan rakyat, termasuk pendampingan bagi petani kakao dan kopi yang menjadi komoditas unggulan.
Dengan disahkannya APBD-P 2025, pemerintah daerah kini memiliki dasar hukum untuk segera menjalankan program-program tersebut.
Harapannya, kebijakan ini tidak hanya memperkuat kinerja pembangunan, tetapi juga memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.