Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo meminta tegas peran aktif dari pemerintah desa (pemdes) khususnya kepala desa di wilayah setempat.
Peran aktif tersebut diminta oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo di antaranya melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap warganya yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan baik itu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya.
Zuli menilai jika pemerintah desa harus berperan sebagai dinamisator, katalisator maupun sebagai pelopor pembangunan guna memperoleh partisipasi penuh dari masyarakat.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi, sosialisasi dan mewujudkan masyarakat yang tertib beradministrasi. Terutama administrasi kependudukan,” ucap Zuli kepada MentayaNet.com
Ia menerangkan sebagai pemimpin sekaligus penyelenggara pembangunan, aparatur pemerintah desa harus bertanggung jawab atas perubahan yang akan terjadi di masyarakat maupun dalam sosial kemasyarakatan.
Menurutnya, dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran dan lain-lain merupakan dokumen yang harus ada pada masa seperti ini.
“Pemerintah sebagai dinamisator, dalam hal ini kepala desa, harus memiliki kemampuan dalam memberikan bimbingan, pengarahan, maupun dalam mengajak masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam setiap pembangunan; sebagai katalisator, ini berkaitan dengan aparatur pemerintah desa, dalam melihat dan mengkoordinir langsung faktor-faktor yang dapat mendorong laju perkembangan pembangunan,” tukasnya.
Dijelaskannya sebagai pelopor sebagai aparatur pemerintah yang memiliki kewibawaan tinggi, maka pemerintah desa harus dedikasi (loyalitas) yang dapat mengayomi masyarakat, memberikan yang contoh baik, memiliki dedikasi yang tinggi, serta dapat memberikan penampilan yang baik pula terhadap masyarakat agar pemerintah dapat dihargai dan dihormati serta disegani oleh masyarakat.
Pihak desa diminta membantu warga karena tidak jarang saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana caranya serta kesulitan untuk mengurus dan membuat dokumen administrasi kependudukan.
Baca Juga : Wakil Ketua I DPRD Kotim, Sarankan Pemda Kotim Relokasi Penduduk Langganan Banjir
Sehingga di sinilah peran pemdes melalui perangkat desa baik itu kades sampai dengan lapisan terbawahnya seperti RT mengambil peran untuk membantu masyarakat.
Kendati demikian dari hal itu karena pada masa ini dokumen kependudukan memegang peranan penting dalam berbagai macam urusan ialah dari Perangkat desa itu sendiri.
“Karena sekarang misalnya untuk mendapat bantuan-bantuan dari pemerintah itu syaratnya harus punya KTP dulu. Dan terkadang masih banyak masyarakat kita yang belum tahu. Khususnya yang ada di pedesaan. Makanya saya harap desa itu bisa aktif membantu warganya untuk mengurus dokumen kependudukan tersebut,” harapnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.