Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur memutus rantai peredaran sabu di kawasan Metro TV Tengah. Dua pemuda kurir Sabu berinisial AR, 20 tahun, dan MR, 21 tahun, diamankan di rumah MR, Jl. Metro TV RT 048/RW 004, Kel. Ketapang, Kec. MB Ketapang, Sabtu 30/5/2026 sore.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah karena rumah MR diduga jadi tempat transaksi narkoba. Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat digerebek, kedua pelaku mencoba kabur lewat jendela kamar depan. Gerak mereka keburu dihentikan petugas yang sudah mengepung depan rumah. Penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
Dari dalam kamar depan, petugas menemukan 1 tas slempang hitam di atas kasur. Setelah dibuka, berisi 6 paket sabu dengan berat kotor 18,2 gram.
Barang bukti sabu beserta kedua pelaku kini diamankan di Polres Kotim untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku disangkakan, pertama Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menegaskan, 18,2 gram sabu ini berpotensi merusak puluhan generasi muda. “Tidak ada ruang bagi pengedar di Kotim,” tegasnya.
Polisi kata Kasi Humas Polres Kotim mengapresiasi peran aktif masyarakat berani melaporkan adanya aktivitas yang mencurigakan apalagi terkait narkoba.
“Warga diimbau berani lapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















