banner 130x650

Dua Terdakwa Narkoba 33,6 Kg di Lamandau Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Dua Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 33.642,98 gram atau 33,6 kg lebih.

Sebelumnya dua orang terdakwa tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Resnarkoba Polres Lamandau dibantu Polda Kalteng pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Keduanya tertangkap tangan membawa 33 bungkus butiran kristal sabu-sabu dengan berat 33.642,98 gram atau 33,6 kg lebih dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna silver Nopol KB 1469 CL dari Kota Pontianak Kalbar untuk diedarkan ke wilayah Kabupaten Lamandau Kalteng.

Kedua terdakwa adalah Humaidi alias Umai bin Basri (43) warga Jalan Gerilya RT.021 RW.002 Kelurahan Kalayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Kalsel dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani (41) warga Jalan Vetersn Komplek Al Ikhwan RT.023 RW.002 Kelurahan Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Kalsel.

banner 1706 x 2560

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamandau pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum membenarkan hal tersebut. Kepada para awak media dia mengatakan tuntutan hukuman mati didasarkan alat bukti yang kuat dan dua orang terdakwa masuk kategori pengedar dengan jumlah sabu yang sangat banyak.

BACA JUGA :  Ormas Komunitas Peduli Kotim Akan Melaporkan ke Kejati Kalteng Kasus Kepelabuhan di Kotim

“Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan dan secara sah dengan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan maka tadi sore Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua dengan tuntutan hukuman mati,” kata dia dalam jumpa pers di Gedung Kejati Kalteng, Senin (21/10/2024) pukul 17.15 WIB.

Dijelaskannya sebelum dibacakan pada sidang tuntutan itu, surat tuntutan hukuman mati telah terlebih dahulu diusulkan secara berjenjang sesuai peraturan Kejaksaan.

“Usulan diawali dari Jaksa Penuntut Umum kepada pimpinannya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau,” jelasnya.

Selanjutnya kata Kajati, Kajari Lamandau menyampaikan usulan ini kepada Kajati Kalteng diteruskan untuk diusulkan kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

“Syukur Alhamdulliah JAM Pidum juga setuju dengan usulan tuntutan hukuman mati tersebut,” ucapnya yang saat itu didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Suyanto, SH, M.Hum dan Asisten Intelejen, Eddy Sumarman, SH, MH.

Dia berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamandau juga setuju dengan surat tuntutan hukuman mati pada putusannya.

“Jika nanti surat tuntutan hukuman mati itu tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamandau, kami akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tiga Kali Mangkir, Dua Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Kotim Menjadi DPO Kejati Kalteng

Undang Mugopal juga mengingatkan dan mewanti-wanti kepada siapapun, agar tidak ‘bermain-main’ dengan narkotika jenis apapun terlebih lagi jadi pengedar. Karena pihaknya akan menuntut hukuman seberat-beratnya.

“Narkotika merusak bangsa, merusak generasi muda bangsa ini maka kami berpesan siapapun yang melihat, membaca dan mendengar berita ini agar jangan sekali-kali ‘bermain-main’ dengan narkotika. Apalagi mengedarkan karena sudah dipastikan jajaran Kejaksaan akan menuntut berat,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra menerangkan, bahwa kedua terdakwa hari ini dihadapkan ke persidangan dalam sidang tuntutan.

“Kedua rerdakwa di dakwa Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran Narkotika.

“Para terdakwa membawa narkotika Golongan I Jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar dengan berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram atau 33,6 Kg yang dapat merusak generasi bangsa,” tegasnya.

Selain itu yang memberatkan terdakwa Humaidi alias Umai bin Basri (43) pada tahun 2014 pernah dihukum dengan tindak pidana narkotika.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Korupsi KONI Kotim Telah Kenakan Rompi Tahanan Kejati Kalteng

“Humaidi alias Umai bin Basri (43) pernah dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 M subsidair 3 bulan.

Sementara kata Dodik hal yang meringankan tidak ada,” Tidak Hal Yang Meringankan terdakwa,” pungkas Dodik.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca