banner 130x650

Fraksi Golkar Sebut BRIDA Motor Penggerak Pemda Kotim

golkar

Fraksi Partai Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) beri dorongan kepada pemerintah kabupaten untuk lakukan perubahan ketiga terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Mariani, Anggota Komisi III DPRD Kotim yang merupakan fraksi Partai Golkar menyebutkan dengan pergerakan pemerintah harus dibuatnya ketetapan khusus tentang susunan Perangkat Daerah.

Baca Juga :

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Ini Poin dari Fraksi PAN DPRD Kotim

“Agar kinerja pemerintah daerah dapat lebih efektif dan efisien dalam pencapaian visi dan misi, pemerintah perlu lakukan perubahan ketiga terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut,” ujar Mariani selaku anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim pada Selasa, 07 Maret 2023.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kotim Dukung Persiapan Bacaleg Dengan Pemeriksaan Kesehatan

Ia mengatakan penataan organisasi perangkat daerah juga merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi di daerah Bumi Habaring Hurung.

“Melalui penataan kelembagaan organisasi pemerintah daerah diharapkan tercipta suatu tatanan kerja yang lebih teratur dan tidak lagi tumpang tindih dalam soal pembagian tugas dan fungsi perangkat daerah,” tambahnya.

Baca Juga :

Ketua Komisi II DPRD Kotim Kesal Warga Buang Sampah di Plang Sanksi Adat

Kendati demikian, mengenai adanya Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan amanat undang-undang, bisa menjadi bagian dari perangkat daerah yang secara formal inklut dalam Raperda Perangkat Daerah nantinya.

BACA JUGA :  Tok! DPRD Kotim Setujui 2 Raperda Pengelolaan Air Limbah

“Kami berharap BRIDA dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah, dapat membantu membangun ekosistem riset dan inovasi daerah, serta dapat membantu mengambil keputusan dan kebijakan berbasis data dan sains yang lebih kuat,” tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca