Imbas dari ditutupnya oleh Polres Kotim terhadap Galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ratusan sopir truk meluruk melakukan demo ke Kantor DPRD Kotim Rabu, 08 Maret 2023.
Wakil Ketua I DPRD Kotim, H Rudianur menyebutkan penutupan Galian C berimbas pada terhambatnya pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur karena dinilai material pasir dan tanah uruk untuk kebutuhan pembangunan juga terhenti.
“Kami minta dengan hasil keputusan bersama ini para sopir dapat berlapang dada dan berkepala dingin terlebih dahulu,” ucap H.Rudianur pada Rabu, 08 Maret 2023.
Dirinya dan jajaran DPRD Kotim telah menyepakati dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dibahas bersama anggota sopir truk sebanyak 80 orang tersebut.
Baca Juga :
Sopir Truk : Jangan Tutup Galian C, Keluarga Kami Akan Mati !
Demo sopir truk itu pun akhirnya didapatkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :
- Pemkab segera menginvanterisir perizinan galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur;
- Pemerintah melalui instansi terkait segera koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
- Pergelaran rapat bersama unsur forkopimda membahas tindak lanjut;
- Perizinan yang masih hidup dipersilakan tetap beroperasi dan yang sudah mati segera mengurus izinnya dengan kurun waktu 2 bulan lamanya;
- Pemerintah Kabupaten didesak segera tetapkan harga jual HET penjualan agar tidak ada konflik pengusaha galian C;
- Pemerintah diminta memberikan kepastian dan penetapan lokasi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub).
Disampaikan pula Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tidak ada kewenangan terkait perizinan dikarenakan mengurus izin langsung ke Pusat, tetapi saat ini ada kewenangan baru yaitu melalui Gubernur atau melalui Provinsi.
Baca Juga :
Sopir Truk Demo, DPRD Kotim Minta Pemerintah Daerah Harus Berikan Solusi
“Silakan para pengusaha pemilik galian C segera mengurus izin yang dapat dilakukan secara online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA),” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Sarpani menyebutkan telah menutup sementara waktu pada ladang material galian C yang sudah tidak aktif. Hal ini bertujuan untuk menertibkan pemilik agar segera mengurus perizinannya.

“Kami sudah pasang plang yang kami lakukan untuk menertibkan sebelum terjadinya aksi demonstrasi,” ujar Kapolres Kotim.
Telah ditegaskan dalam UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara pasal 158 yang menjelaskan jika melakukan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara 5 tahun dan denda 100 milyar.
“Jika dibiarkan maka akan menumbuhkan bibit lahan galian c yang ilegal di Kotim. Kita harus patut ikuti aturan dan kebijakan pemerintah daerah setempat,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.