banner 130x650

Gawat! DPRD Seruyan Terima Laporan Aktivitas Ilegal Logging di Desa Perlu

seruyan
Photo : Ilustrasi dari illegal logging yang terjadi di seruyan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan illegal logging yang terjadi di daerah Sandurian, wilayah Desa Sungai Perlu Kecamatan Seruyan Hilir.

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Bejo Riyanto mengatakan, laporan tersebut diterima pihaknya saat tim reses daerah pemilihan (dapil) I melakukan kunjungan di desa tersebut dalam rangka menyerap aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga : Pemkab Seruyan Terus Tingkatkan Sektor Pertanian, Anggota DPRD Seruyan Jelaskan Ini!

“Pada saat kami melaksanakan reses dan melakukan pertemuan dengan masyarakat disana, ada yang menyampaikan laporan tentang adanya kegiatan illegal logging yang terjadi di Sendirian daerah Sungai Perlu,” tutur Bejo Anggota DPRD Seruyan.

banner 1706 x 2560

Tidak hanya kegiatan illegal logging yang terjadi, lanjut Bejo. Tetapi aktivitas tersebut juga melanggar ketentuan angkutan jalan. Pasalnya, kayu-kayu hasil penebangan liar itu diangkat melalui jalur darat dan melebihi kapasitas jalan.

BACA JUGA :  Alami Erosi Hingga Longsor, Warga Pembuang Hulu Usul Bangun Siring Penurunan Tanah

Menurut dia, hal ini tentunya sangat disayangkan karena selain merusak lingkungan yang ada, jalan pun juga ikut mengalami kerusakan akibat jalan dilintasi angkutan melebihi kapasitas.

seruyan
Photo : Ilustrasi dari illegal logging yang terjadi di seruyan

Jika memang terbukti dengan detail nantinya bahwa ada proses transaksi Illegal Logging maka akan dikenakan tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan mengancam setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Seruyan Tegaskan Optimalisasi Stok Pangan Daerah, Jangan Sampai Krisis !

Baca Juga : Krisis Swasembada Pangan Kian Melonjak, Bagaimana Sikap Antisipasi Pemerintah ?

Selain itu dengan terjadinya Illegal Logging juga membawa dampak musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan.

“Kita belum tahu persis tentang siapa yang melakukan kegiatan itu. Akan tetapi, kami harapkan ini bisa ditindaklanjuti, terutama pencegahan terhadap penggunaan jalan kita itu,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca