DPRD Seruyan melalui Bapemperda tengah menggodok regulasi atau Raperda yang mengatur tentang Surat Keterangan atau Kepemilikan Tanah (SKT) Adat di Kabupaten Seruyan.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan, Arahman mengungkapkan salah satu latar belakang yang membuat pihaknya menggodok regulasi tersebut yakni situasi di mana masih banyaknya lahan pertanian maupun perkebunan masyarakat di Kabupaten Seruyan yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP).
Hal ini diakibatkan oleh kondisi yang mana di Kabupaten Seruyan sendiri sejatinya ketersediaan lahan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) sudah sangat menipis.
Baca Juga : DPRD Seruyan Apresiasi BAPENDA Buat Inovasi Gemar Bayar Pajak
“APL di Seruyan ini sebenarnya sudah hampir habis dan sebagian besar lahan pertanian atau kebun-kebun masyarakat itu berada di kawasan HP. Sehingga untuk dibuatkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) itu mungkin kepala desa tidak berani,” kata Arrahman kepada MentayaNet.com pada Rabu,22 Juni 2022.
APL adalah areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan. Hutan di APL berfungsi sebagai penyangga lingkungan kehidupan masyarakat dan juga dapat sebagai sumber ekonomi masyarakat setempat.
Baca Juga : Nasib Tekon Seruyan Terombang Ambing, Bupati Seruyan Pertahankan
Dikatakannya pula mendorong supaya diterbitkan surat keterangan tanah adat agar setidaknya ada regulasi yang mengatur tentang kepemilikan lahan tersebut.
“Karena di Kalimantan Tengah (Kalteng) inikan adat istiadat itu masih diakui secara baik. Maka dari itulah, kita dari DPRD Seruyan berinisiatif untuk membuat produk hukum atau peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang SKT adat di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (2)
Komentar ditutup.