banner 130x650
DPR RI  

Hadapi Sengketa Pelabuhan Bojonegara, Pelindo II Disarankan Upaya Hukum Luar Biasa !!!

Photo : Anggota Komisi V DPR RI - Hamka Baco Kady

Anggota Komisi V DPR RI Hamka Baco Kady menyatakan salah satu kelemahan PT Pelindo II atas sengketa lahan berkepanjangan pada proyek Pelabuhan Bojonegara dengan PT Nugra Santana Group adalah Pelindo II tidak bisa menunjukkan haknya atas klaim dari lahan yang akan dibangun pelabuhan.

Sengketa tersebut pun berujung pada gugatan hukum yang dilakukan oleh PT Nugra Santana Group, dimana putusan Pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung dimenangkan oleh PT Nugra Santana Group.

“Jadi saya melihat di sini adanya kelemahan dari keputusan Pengadilan dan keputusan di atasnya (Mahkamah Agung). Dan itu tidak mungkin dilakukan pembangunan,” papar Hamka saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Pelabuhan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 10 Februari 2022.

banner 1706 x 2560

Baca Juga : Anggota Komisi I DPRD Kotim Ini Tekankan Kinerja Yang Baik Untuk Anggaran 2022

Kunjungan kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae. Pada kesempatan tersebut, Hamka meminta Pelindo II memperhitungkan anggaran yang telah keluar dari negara atas proyek tersebut. Terlebih ada dugaan perusakan dari pihak penggugat di areal Pelabuhan Bojonegara.

BACA JUGA :  Krisdayanti Membuka Kotak Pandora, Empat Poin Pemasukan Legal Anggota DPR
Photo : Pelabuhan Bojoneagara yang kini dianggap sengketa

“Coba bayangkan, bagian mana yang sudah dibangun? Investasi uang negara, uang BUMN di situ semua Rp500 miliar, sudah di-bolongin di situ (area sandar pelabuhan), melakukan perusakan (diduga oleh pihak penggugat), dimanapun bapak lakukan (pembangungan) pasti diklaim juga di situ dia (perusahaan) punya,” tegasnya.

Karenanya, politisi Partai Golkar itu menyarankan Pelindo II menengambil langkah hukum baru.

“Pendapat saya, langkah yang harus kita lakukan adalah kembali pada pendapat hukum, Kejaksaan Agung. Yaitu mengadakan langkah baru, upaya hukum luar biasa,” usul Hamka sembari menegaskan kepada Kementerian Perhubungan selaku pemberi izin harus andil bertanggungjawab atas persoalan yang dihadapi Pelindo II itu.

BACA JUGA :  Berhamburan Bak Semut Keluar Sarang, Gempa M 6,6 Menggoyangkan Gedung DPR RI

Baca Juga : Klaster Covid di Kotim Meningkat, Anggota DPRD Kotim : Ayo Prokes di Perketat Jangan Kendor !!!

“Jujur saya katakan, ini kasus pertama selama saya menjadi Anggota DPR, yang pelik seperti ini. Sekarang, bagaimana menyelesaikan persoalan, itu kan yang harus kita pikir, apapun yang bapak (Pelindo II) lakukan atas pelabuhan itu, besok pasti ada lagi yang mengganggu. Itu pasti,” pungkas Hamka.

Legislator dapil Sulawesi Selatan I itu berharap melalui upaya hukum luar biasa, kasus tersebut dapat diselesaikan secara komprehensif, sehingga Pelabuhan Bojonegara dapat segera beroperasi.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca