Sekda Seruyan, Djainu’ddin Noor menyatakan hasil rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Panitias Khusus DPRD Seruyan terhadap LKPJ Seruyan tahun anggaran 2021 jadi point catatan penting bagi Pemkab Seruyan.
Hal tersebut diungkapkan saat Sekretaris Daerah Seruyan membacakan pidato Bupati Seruyan terkait rekomendasi DPRD Seruyan terhadap LKPJ Seruyan tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.
Baca Juga : Tarik Minat Warga dan ASN Seruyan Utamakan Belanja Produk Lokal
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota serta Pansus DPRD Seruyan atas segala kerha keras dan kesungguhannya dalam memberikan rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran 2021,” ucapnya.
Ia menerangkan, LKPJ yang disampaikan kepada DPRD tersebut merupakan agenda konstitusional tahunan secara yuridis berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dengan demikian ini mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyenggaraan pemerintah daerah.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgari) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerinrah Daerah.
Baca Juga : Kabar Baik! Bupati Seruyan Alokasikan 1000 Beasiswa Untuk Mahasiswa Asal Seruyan
“Dan tentunya rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Seruyan tersebut akan menjadi catatan penting bagi Pemkab Seruyan. Maka dari itulah, pada kesempatan ini pula diinstruksikan kepada seluruh kepala perangkar daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.