Seorang sopir travel berinisial H berusia 50 tahun warga Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dibekuk polisi lantaran nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.
Sopir itu diringkus Satres Narkoba Polres Kotim saat berada di rumahnya di Jalan DI Ponegoro, sekitar pulul 12:00 WIB pada Rabu, 8 Maret 2023 kemarin. Penangkapan itu berasal dari informasi dari masyarakat bahwa ia kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka polisi mendapatkan sebanyak tujuh bungkus paket sabu dengan berat 202 gram, dua ponsel, satu timbangan digital, satu pak plastik klip, satu tas selempang, satu plastik hitam dan satu dompet merah.
Baca Juga :
Gawat! Kotim Zona Hitam Peredaran Narkoba
Barang yang menjadi bukti itu diamankan oleh Pihak Berwajib untuk menjadi saksi bahwa ia benar benar seorang pengedar narkoba.
“Tersangka adalah pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Kota Sampit dan Kecamatan Kota Besi, tersangka adalah sopir travel,” ucap Kasatres Narkona Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko pada Jum’at, 10 Maret 2023.
Baca Juga :
Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap Budak Sabu di Baamang Barat
Sebelumnya ia tidak mengakui barang itu miliknya. Kemudian Pihak Berwajib memeriksa dan mengamankan seluruh barang bukti.
Setelah diperiksa, H akhirnya mengakui bahwa sejumlah barang itu adalah miliknya, sehingga ia diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Waktu itu sabu disimpan di dalam tas, saat penangkapan tidak ada perlawanan. Barang bukti itu berasal dari Kalbar, ia terkadang mengambil sendiri barang itu ke sana dan kadang melalui pelantara,” beber Bagus.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.