Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal menyayangkan sikap Inspektorat yang terkesan arogan terhadap wartawan.
HMI tidak menyangka akan perlakuan yang diperbuat oleh Kaban Inspektorat kepada pihak media. Pasalnya, wartawan menanyakan hal yang memang perlu dijawab.
Pertanyaan wartawan sangat normatif, mempertanyakan kebenaran pemanggilan ASN terkait aksi Singkuang 1 dan apa tujuan pemanggilan dilakukan Inspektorat. Wartawan tidak mungkin memberitakan informasi tanpa adanya konfirmasi.
Baca Juga :
Bupati Madina Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila ke-78
Namun disayangkan, jawaban dari inspektorat Kabupaten Mandailing Natal terkesan arogan. Perilaku ini tentunya sangat tidak pantas dilakukan karena tidak mencerminkan sebagai seorang Kaban Inspektorat.
HMI Cabang Mandailing Natal juga meminta kepada Bupati Mandailing Natal untuk mengevaluasi kinerja dari Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal yang sangat terkesan arogan.
Kalau memang tidak segera di evaluasi, maka HMI Cabang Mandailing Natal akan turun aksi menuntut agar Kepala Badan Inspektorat segera dievaluasi kalau perlu dicopot.
Baca Juga :
Wabup Madina Takjub Akan Persatuan Organisasi Muhammadiyah
Aparatur Pemerintah atau siapapun dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
Jika demikian, sebagaimana diatur pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.