5 fraksi pendukung DPRD Seruyan menyatakan setuju dan sepakat untuk membahas lebih lanjut 4 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang diajukan oleh Bapemperda DPRD setempat.
Anggota DPRD Seruyan, Rudi Hartono saat menyampaikan tanggapan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengungkapkan, bahwa secara umum draf raperda tentunya sudah memenuhi kaidah.
Ia menerangkan kaidah yang harus benar dipahami berupa penyusunan peraturan daerah (perda), baik susunan struktur, ketepatan perimbangan, dasar hukum serta ketepatan pemakaian huruf hingga tanda baca.
Baca Juga : Waket I DPRD Seruyan : Mari Unggulkan Produk Petani Bumi Gawi Hatantiring!
“Perda yang dibuat secara aplikatif haruslah dapat dilaksanakan dan menjamin kepastian hukum. Selain itu, perda harus juga memperhitungkan daya dukung lingkungan, baik lingkungan pemerintahan yang melaksanakan maupun masyarakat di mana peraturan daerah itu berlaku,” ungkapnya kepada MentayaNet.com.
Dijelaskannya, setelah mengkaji dan mentelaah serta meneliti beberapa buah raperda inisiatif DPRD Seruyan yang disampaikan melalui pidato Ketua Bapemperda.
“Serta dengan mengingat perlunya rancangan produk hukum daerah yang sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat Kabupaten Seruyan, maka dengan demikian Fraksi PDIP dapat menerima raperda tersebut untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan jadwal yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Baca Juga : Buaya Makin Ganas, Satu Warga Desa Ramban Digigit Sampai Dilarikan Ke RSUD
Dari pantauan MentayaNet.com hal ini senada juga diungkapkan oleh 4 fraksi pendukung lainnya yakni mulai dari Fraksi Keadilan Demokrasi Bangsa Amanat Pembangunan Rakyat (Kedesa Ampera), Nasdem, Gerindra dan Golkar yang juga setuju agar raperda tersebut dibahas lebih lanjut.
Sementara itu, Bapemperda DPRD Seruyan mengajukan 4 raperda inisiatif yakni diantaranya adalah Raperda tentang Pedoman Perijinan Perkebunan Berkelanjutan, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) serta yang terakhir adalah tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.